Berita

Komisaris Independen Pertamina, Iggi H Achsien/RMOL

Politik

Semprot Ahok, Komisaris Pertamina: Mundur Ya Mundur Saja, Enggak Usah Gaduh

JUMAT, 09 FEBRUARI 2024 | 15:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tanggung jawab Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pertamina sudah selesai terhitung surat pengunduran dirinya sebagai Komisaris Utama Pertamina per 1 Februari 2024.

Maka dari itu, Ahok diminta untuk tidak mengeluarkan pernyataan kontroversial dan menyinggung Pertamina, apalagi menyerang BUMN.

"Jadi, mundur ya mundur saja. Tidak perlu ribet dan gaduh. Tidak perlu bilang nunggu surat pemberhentian dari menteri BUMN baru bisa kampanye padahal sebenarnya juga sudah kampanye," kata Komisaris Independen Pertamina, Iggi H Achsien menjawab pertanyaan redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/2).


Iggi meyakini, Kementerian BUMN telah menyiapkan langkah-langkah sebagai tindak lanjut pengunduran diri Ahok.

Dalam surat pengunduran diri tanggal 1 Februari 2024, Ahok menuliskan bahwa tanggung jawabnya selesai efektif pada hari yang sama. Jadi, kata Iggi, permintaannya langsung mundur langsung efektif saat itu juga, tidak menunggu 30 hari sejak surat tersebut.

Bahkan saat acara pisah sambut di Pertamina tanggal 5 Feb 2024, juga sudah dilakukan pengangkatan Wakil Dirut dan Direktur Risiko Pertamina.

"Sejak pengunduran diri, (Ahok) sudah tidak mengikuti rapat-rapat di Dekom Pertamina lagi. Jadi sekali lagi, memang benar-benar langsung efektif berhenti," tutur Iggi menjelaskan.

Di sisi lain, Iggi menyoroti pernyataan Ahok yang mengaku kesulitan mengikuti kampanye pilpres dengan alasan belum menerima surat pengunduran diri dari Menteri BUMN.

Faktanya, kata Iggi, politisi PDIP itu sudah masif mengikuti kampanye untuk pemenangan Ganjar-Mahfud.

"Yang saya ketahui, Pak Ahok sudah langsung tancap gas ikut kegiatan terkait dukungan kepada salah satu calon presiden-wapres secara terbuka. Bahkan juga mengkritisi pemerintahan Presiden Jokowi," sindirnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya