Berita

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia/RMOL

Publika

Suara Kampus, Bangkitnya Generasi 2024?

OLEH: Dr NAZAR NASUTION*
JUMAT, 09 FEBRUARI 2024 | 13:46 WIB

GELOMBANG protes, petisi dan deklarasi yang disuarakan oleh para guru besar, akademisi maupun mahasiswa di Indonesia akhir-akhir ini merupakan suatu gerakan moral yang spontan, menyuarakan hati nurani rakyat. Diawali dengan kampus UGM, almamater Jokowi, dilanjutkan oleh kampus UI, Unpad, Unhas, Unand, UII, UMY, UIN Syarif Hidayatullah, dan seterusnya.

Benteng Terdepan Demokrasi

Gerakan ini mencerminkan kegelisahan dari kalangan kampus, yang merupakan benteng terdepan dari demokrasi, sehingga mereka terpanggil untuk melakukan koreksi terhadap berbagai penyimpangan dan penyelewengan terhadap konstitusi 1945, yang dipraktikan oleh Jokowi, pimpinan eksekutif, penguasa negara ini.


Ada beberapa masalah pokok yang disuarakan. Pertama, berbagai penyimpangan dan penyelewengan yang terjadi di depan mata rakyat Indonesia, yang merupakan tindakan tidak mengindahkan aturan konstitusional yang berlaku.

Kedua, ungkapan yang disuarakan merupakan sikap murni dari kalangan cendekiawan, yang mewakili kelompok yang bertanggung jawab dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti diamanatkan oleh konstitusi.

Ketiga, sikap tersebut sekaligus mencerminkan suara dari akar rumput yang selama ini terkesan diam, namun memiliki kekuatan karena menyuarakan hati nurani rakyat.
       
Bangkitnya gerakan moral ini adalah juga sebagai dampak tidak berfungsinya lembaga legislatif, seperti DPR/MPR. Menurut konstitusi 1945, sang legislatif sejatinya harus mengimbangi peran eksekutif. Agar terwujud check and balances, yang mencerminkan sistem demokrasi yang sehat.

Berbagai produk penting untuk kepentingan rakyat dan negara dengan mudah disahkan oleh legislatif, seperti UU Omnibus Law, UU IKN, UU Cipta Karya, UU Minerba, dan lain-lain. Adalah tanggung jawab konstitusional bagi penguasa untuk melaksanakan butir-butir yang menjadi tuntutan dari para guru besar dan akademisi dari berbagai kampus di seluruh Indonesia tersebut.

Di sisi lain, gerakan kampus ini juga ditujukan kepada MK dan KPU, akibat kurang profesionalnya kedua lembaga penting tersebut dalam memutuskan kasus seorang warganegara bernama Gibran, putra sulung presiden. Sehingga dengan suatu perlakuan istimewa, telah meloloskannya sebagai cawapres untuk Pemilu 2024.

Keputusan secara tergesa-gesa ini serta merta telah merusak kehidupan berbangsa,  bernegara dan berpemerintahan yang selama ini berusaha untuk dipertahankan. Hingga ditengarai tindakan ini adalah upaya untuk membangun dinasti politik, yang menciderai Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi.

Kesinambungan Generasi 1966, 1998, dan 2024

Bangkitnya generasi 2024 ini mengingatkan kita kepada kebangkitan generasi 1966 dan generasi 1998. Kedua generasi sebelumnya tersebut juga digerakkan dan disuarakan oleh kampus-kampus.

Generasi 1966 melakukan koreksi terhadap rezim Sukarno. Generasi 1966 memperjuangkan Tritura (Turunkan Harga, Rombak Kabinet, Bubarkan PKI), sehingga berakhir dengan pergantian pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto serta mencapai klimaksnya dengan dibubarkannya Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 11 Maret 1966.

Adapun Generasi 1998 melakukan koreksi terhadap rezim Soeharto, akibat krisis ekonomi, praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) serta upaya memaksakan presiden seumur hidup. Suharto, akhirnya lengser pada 21 Mei 1998.

Bagaimana dengan Generasi 2024? Berbeda dengan generasi 1966 dan generasi 1998, maka generasi 2024 ini dihadapkan dengan situasi yang unik. Di satu sisi, mereka menghadapi berbagai penyimpangan terhadap konstitusi 1945, yang dilakukan oleh penguasa berikut aparatnya.

Didukung penuh oleh kalangan pengusaha, kelompok yang banyak diuntungkan oleh kebijakan ekonomi oligarki yang jelas menyimpang dari prinsip-prinsip yang digariskan oleh Pasal 33 UUD 1945.

Di sisi lain, negara saat ini dalam situasi yang hangat dan genting, mengingat hanya seminggu lagi (14 Februari 2024) akan berlangsung pemilu, termasuk pilpres. Kelangsungan Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi dipertaruhkan.

Apakah penguasa akan melakukan koreksi dengan berbagai penyimpangan tersebut? Atau tetap memaksakan berlangsungnya pemilu, termasuk pilpres, yang melibatkan ketiga calon, yaitu paslon 1 (Anies-Muhaimin), paslon 2 (Prabowo-Gibran) serta  paslon 3 (Ganjar-Mahfud).

Apabila koreksi yang dituntut oleh kampus-kampus ini tidak diindahkan, dikhawatirkan hasil pilpres akan cacat dan tidak legitimate. Adalah merupakan harapan dari rakyat Indonesia agar pemilu ini berlangsung secara Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) serta Jurdil (jujur dan adil). Luber tampaknya mudah dilaksanakan, namun apakah akan berlangsung Jurdil (jujur dan adil)?

Wallahu'alam bissawab.
 
*Penulis merupakan Akademisi, Eksponen Angkatan 1966

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya