Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pekerja Australia Boleh Reject Telepon Atasan di Luar Jam Kerja

JUMAT, 09 FEBRUARI 2024 | 09:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Para pekerja di Australia akan segera memiliki hak untuk mengabaikan telepon dan pesan dari atasan mereka di luar jam kerja tanpa penalti.

Berdasarkan laporan yang dikutip dari Reuters, Kamis (8/2), lewat undang-undang yang diusulkan pemerintah federal, nantinya Pemerintah Australia dapat memberikan denda kepada pemberi kerja yang melanggar aturan tersebut.

“Hak untuk “memutuskan hubungan” akan melindungi hak-hak pekerja dan membantu memulihkan keseimbangan kehidupan kerja dan kehidupan mereka,” tulis Reuters dalam laporannya.


Menurut keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan Australia, Tony Burke, mayoritas senator telah menyatakan dukungannya terhadap undang-undang untuk para pekerja.

Dikatakan Burke, ketentuan tersebut akan menghentikan karyawan untuk bekerja lembur tanpa bayaran melalui hak untuk memutuskan kontak yang tidak wajar di luar jam kerja.

Sementara Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan pentingnya perlindungan hukum kepada para pekerja di negaranya.

“Apa yang kami katakan hanyalah bahwa seseorang yang tidak dibayar 24 jam sehari tidak boleh dihukum jika mereka tidak online dan tersedia 24 jam sehari,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese kepada wartawan pada Rabu pagi.

RUU tersebut kemungkinan akan diperkenalkan di parlemen pada akhir pekan ini.

Adapun undang-undang serupa yang memberikan hak kepada karyawan untuk mematikan perangkat mereka sebelumnya sudah berlaku di Prancis, Spanyol, dan negara-negara lain di Uni Eropa.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya