Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pekerja Australia Boleh Reject Telepon Atasan di Luar Jam Kerja

JUMAT, 09 FEBRUARI 2024 | 09:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Para pekerja di Australia akan segera memiliki hak untuk mengabaikan telepon dan pesan dari atasan mereka di luar jam kerja tanpa penalti.

Berdasarkan laporan yang dikutip dari Reuters, Kamis (8/2), lewat undang-undang yang diusulkan pemerintah federal, nantinya Pemerintah Australia dapat memberikan denda kepada pemberi kerja yang melanggar aturan tersebut.

“Hak untuk “memutuskan hubungan” akan melindungi hak-hak pekerja dan membantu memulihkan keseimbangan kehidupan kerja dan kehidupan mereka,” tulis Reuters dalam laporannya.


Menurut keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan Australia, Tony Burke, mayoritas senator telah menyatakan dukungannya terhadap undang-undang untuk para pekerja.

Dikatakan Burke, ketentuan tersebut akan menghentikan karyawan untuk bekerja lembur tanpa bayaran melalui hak untuk memutuskan kontak yang tidak wajar di luar jam kerja.

Sementara Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan pentingnya perlindungan hukum kepada para pekerja di negaranya.

“Apa yang kami katakan hanyalah bahwa seseorang yang tidak dibayar 24 jam sehari tidak boleh dihukum jika mereka tidak online dan tersedia 24 jam sehari,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese kepada wartawan pada Rabu pagi.

RUU tersebut kemungkinan akan diperkenalkan di parlemen pada akhir pekan ini.

Adapun undang-undang serupa yang memberikan hak kepada karyawan untuk mematikan perangkat mereka sebelumnya sudah berlaku di Prancis, Spanyol, dan negara-negara lain di Uni Eropa.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya