Berita

APK para Caleg yang dipaku di pepohonan sepanjang Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi/RMOLJabar

Nusantara

DLH Kota Cimahi Menangis Banyak APK Dipaku di Pohon

JUMAT, 09 FEBRUARI 2024 | 04:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi sedih dan kecewa atas maraknya alat peraga kampanye (APK) para peserta Pemilu 2024 yang dipaku di pepohonan. Sebab, itu bisa mengakibatkan pohon-pohon tersebut tidak dapat tumbuh berkembang. Bahkan bisa mati dan tumbang.

Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menyampaikan, belum lama ini dirinya berkunjung ke Temanggung, Jawa Tengah, di mana peserta pemilu sangat taat terhadap aturan dengan tidak memasang APK di pohon dengan cara diikat pakai kawat, apalagi dipaku ke pepohonan.

"Mereka nempel di pohon dengan hanya menyandarkan APK-nya, enggak ada yang diikat pake kawat apalagi pake paku. Kalau di sini susah diatur. Makanya saya juga menangis melihat kondisi seperti itu di Kota Cimahi," ungkap Chanifah saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (8/2).


Diutarakan Chanifah, maraknya APK yang dipaku dan diikat kawat ke pohon banyak terjadi di kawasan Kecamatan Cimahi Utara, beberapa di Cimahi Tengah, serta Cimahi Selatan.

"Ini menjadi keprihatinan kita, tapi kita tidak bisa berdiri sendiri bergerak karena nanti mereka (peserta pemilu) komplain dan sebagainya, jadi kita bergerak bersama Satpol PP dan Bawaslu," ucapnya.

Sedari awal, dia menuturkan, pihaknya bersama Satpol PP dan Bawaslu Kota Cimahi sudah bergerak menurunkan APK yang merusak pohon. Namun, tetap saja ada yang bandel tetap memasang APK di pohon.

"Tapi ini namanya bandel, itu yang bikin saya sedih. Padahal sudah ada tindakan dari kita untuk menegur, tapi kan yang dikendalikan 45 kali 18 partai. Itu yang DPRD Kota, belum yang provinsi, belum yang DPR RI, belum yang presiden, di sini bandel juga," paparnya.

Diakui Chanifah, pihaknya enggan ada friksi. Maka dari itu, harus ada tindakan komprehensif bersama secara terintegrasi antara DLH, Satpol PP, dan Bawaslu Kota Cimahi.

"Upaya preventif kita sudah lakukan sedari awal, kita sudah bersurat ke semua partai tapi tetap saja (membandel). Mungkin bahasa halusnya kurang taat, tidak mengindahkan surat dari kami," ujarnya.

Berdasarkan Perda Nomor 5/2017 tentang Ketertiban Umum Pasal 24 Ayat b, melarang pemasangan APK di badan pohon. Selain itu, PKPU nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 36 tercantum juga larangan pemasangan (APK) dengan cara memaku APK di badan pohon.

Pada Perda nomor 13/2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pasal 49 ayat b juga mengatur hal tersebut.

Dampak dari pemasangan APK di pepohonan dengan cara dipaku maupun dililit menggunakan kawat, dia menjelaskan, dapat membuat pohon tersebut menjadi luka, terinfeksi berbagai macam penyakit, sehingga mengganggu tumbuh kembang pohon.

"Jadi untuk kesehatan pohon itu memengaruhi. Bisa ada yang tumbang, mati, tapi yang jelas pertumbuhannya tidak akan optimal," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya