Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ajukan Gugatan ke MK, Pengusaha Desak Penurunan Tarif Pajak Hiburan Maksimal 10 Persen

KAMIS, 08 FEBRUARI 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), yang mewakili pelaku usaha jasa hiburan, meminta penurunan tarif pajak khusus untuk sektor hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, menjadi maksimal 10 persen.

Tuntutan ini diajukan seiring dengan pengajuan judicial review atau uji materi terhadap Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (7/2).

Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, menyatakan harapannya agar tarif pajak baru tidak melebihi 10 persen, agar dapat diterima dengan baik. Sebab, telah mengikuti standar tarif pajak hiburan lainnya.


"Ini kita harapkan bisa dikabulkan tarif baru maksimal 10 persen karena itu yang layak bisa diterima," kata Hariyadi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Ketua GIPI itu menganggap Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, yang mengkategorikan lima jenis hiburan khusus, sebagai tindakan yang diskriminatif. Pasalnya, aturan tersebut memberlakukan tarif pajak hiburan tinggi berkisar antara 40 persen hingga 75 persen,

Menurut GIPI tarif tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang seharusnya digunakan dalam membuat undang-undang yang menetapkan besaran tarif pajak.

Untuk itu, perwakilan pelaku usaha jasa hiburan itu meminta agar pemerintah dapat menurunkan aturan itu, karena akan berdampak bagi mereka yang akan kehilangan konsumen dan dikhawatirkan dapat berakhir pada penutupan usahanya.

"Hal ini sudah tentu menjadi tidak tepat keputusannya karena berdampak diskriminasi terhadap pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," tegasnya.

GIPI berpendapat bahwa penurunan tarif pajak akan membantu mencegah dampak negatif terhadap industri hiburan, seperti penurunan konsumen dan penutupan usaha. Sehingga, mereka mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi dapat mengkaji dan memutuskan uji materi Pasal 58 ayat 2 UU HKPD sesuai dengan prinsip keadilan dan pertimbangan ekonomi.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya