Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Tetapkan Tersangka Baru Korupsi TKD, Kejati DIY Tuai Apresiasi

KAMIS, 08 FEBRUARI 2024 | 10:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tuai pujian dalam mengusut kasus dugaan mafia tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Terlebih, Kejati menetapkan tersangka baru.

"Kami mengapresiasi kinerja Kejati DIY dalam penuntasan kasus dugaan mafia tanah kas desa di sejumlah kelurahan di Kabupaten Sleman, DIY," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2).

Tersangka baru yang dimaksud adalah Lurah Candibinangun, Sismantoro. Ia kemudian ditahan di Lapas Kelas II-A Yogyakarta.


Baharuddin mendorong Kejati DIY terus mengusut aliran uang diduga mengalir ke pihak lain yang diyakini bukan hanya diterima Siswantoro.

"Patut diduga aliran uang mengalir ke pihak lain. Ini yang perlu ditelusuri. Kasus korupsi itu pelakunya tidak tunggal," sambungnya.

JCW juga mendorong Kejati DIY mendalami asal-usul tanah yang dijadikan objek penyidikan.

Kejati DIY diketahui sedang mengusut kasus mafia TKD di Kelurahan Caturtunggal dan Maguwoharjo, Sleman. Dalam kasus di Caturtunggal, bekas lurah setempat, Agus Santoso dihukum 8 tahun penjara dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DIY.

Adapun eks Lurah Maguwoharjo, Kasidi, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Kasus di Candibinangun bermula pada 2012, ketika pemerintah desa (Pemdes) mengantongi izin menyewakan TKD di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW). Lahan itu rencananya dipakai untuk tempat wisata.

Sesuai izin, masa sewa TKD selama 20 tahun dapat di-review per 3 tahun dan prosesnya dikelola melalui APBDes. Namun dalam perjalannya, tidak pernah dilakukan peninjauan ulang tentang besaran nilai sewa berdasarkan penilaian appraisal pada 2018.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY, tersangka merugikan keuangan negara Rp9,199 miliar. Perinciannya, kekurangan penerimaan kas desa Rp704 juta dan kerugian atas harga sewa Rp8,458 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya