Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Tetapkan Tersangka Baru Korupsi TKD, Kejati DIY Tuai Apresiasi

KAMIS, 08 FEBRUARI 2024 | 10:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tuai pujian dalam mengusut kasus dugaan mafia tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Terlebih, Kejati menetapkan tersangka baru.

"Kami mengapresiasi kinerja Kejati DIY dalam penuntasan kasus dugaan mafia tanah kas desa di sejumlah kelurahan di Kabupaten Sleman, DIY," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2).

Tersangka baru yang dimaksud adalah Lurah Candibinangun, Sismantoro. Ia kemudian ditahan di Lapas Kelas II-A Yogyakarta.


Baharuddin mendorong Kejati DIY terus mengusut aliran uang diduga mengalir ke pihak lain yang diyakini bukan hanya diterima Siswantoro.

"Patut diduga aliran uang mengalir ke pihak lain. Ini yang perlu ditelusuri. Kasus korupsi itu pelakunya tidak tunggal," sambungnya.

JCW juga mendorong Kejati DIY mendalami asal-usul tanah yang dijadikan objek penyidikan.

Kejati DIY diketahui sedang mengusut kasus mafia TKD di Kelurahan Caturtunggal dan Maguwoharjo, Sleman. Dalam kasus di Caturtunggal, bekas lurah setempat, Agus Santoso dihukum 8 tahun penjara dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DIY.

Adapun eks Lurah Maguwoharjo, Kasidi, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Kasus di Candibinangun bermula pada 2012, ketika pemerintah desa (Pemdes) mengantongi izin menyewakan TKD di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW). Lahan itu rencananya dipakai untuk tempat wisata.

Sesuai izin, masa sewa TKD selama 20 tahun dapat di-review per 3 tahun dan prosesnya dikelola melalui APBDes. Namun dalam perjalannya, tidak pernah dilakukan peninjauan ulang tentang besaran nilai sewa berdasarkan penilaian appraisal pada 2018.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY, tersangka merugikan keuangan negara Rp9,199 miliar. Perinciannya, kekurangan penerimaan kas desa Rp704 juta dan kerugian atas harga sewa Rp8,458 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya