Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Tetapkan Tersangka Baru Korupsi TKD, Kejati DIY Tuai Apresiasi

KAMIS, 08 FEBRUARI 2024 | 10:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tuai pujian dalam mengusut kasus dugaan mafia tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Terlebih, Kejati menetapkan tersangka baru.

"Kami mengapresiasi kinerja Kejati DIY dalam penuntasan kasus dugaan mafia tanah kas desa di sejumlah kelurahan di Kabupaten Sleman, DIY," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2).

Tersangka baru yang dimaksud adalah Lurah Candibinangun, Sismantoro. Ia kemudian ditahan di Lapas Kelas II-A Yogyakarta.


Baharuddin mendorong Kejati DIY terus mengusut aliran uang diduga mengalir ke pihak lain yang diyakini bukan hanya diterima Siswantoro.

"Patut diduga aliran uang mengalir ke pihak lain. Ini yang perlu ditelusuri. Kasus korupsi itu pelakunya tidak tunggal," sambungnya.

JCW juga mendorong Kejati DIY mendalami asal-usul tanah yang dijadikan objek penyidikan.

Kejati DIY diketahui sedang mengusut kasus mafia TKD di Kelurahan Caturtunggal dan Maguwoharjo, Sleman. Dalam kasus di Caturtunggal, bekas lurah setempat, Agus Santoso dihukum 8 tahun penjara dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DIY.

Adapun eks Lurah Maguwoharjo, Kasidi, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Kasus di Candibinangun bermula pada 2012, ketika pemerintah desa (Pemdes) mengantongi izin menyewakan TKD di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW). Lahan itu rencananya dipakai untuk tempat wisata.

Sesuai izin, masa sewa TKD selama 20 tahun dapat di-review per 3 tahun dan prosesnya dikelola melalui APBDes. Namun dalam perjalannya, tidak pernah dilakukan peninjauan ulang tentang besaran nilai sewa berdasarkan penilaian appraisal pada 2018.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY, tersangka merugikan keuangan negara Rp9,199 miliar. Perinciannya, kekurangan penerimaan kas desa Rp704 juta dan kerugian atas harga sewa Rp8,458 miliar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya