Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Tetapkan Tersangka Baru Korupsi TKD, Kejati DIY Tuai Apresiasi

KAMIS, 08 FEBRUARI 2024 | 10:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tuai pujian dalam mengusut kasus dugaan mafia tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Terlebih, Kejati menetapkan tersangka baru.

"Kami mengapresiasi kinerja Kejati DIY dalam penuntasan kasus dugaan mafia tanah kas desa di sejumlah kelurahan di Kabupaten Sleman, DIY," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2).

Tersangka baru yang dimaksud adalah Lurah Candibinangun, Sismantoro. Ia kemudian ditahan di Lapas Kelas II-A Yogyakarta.


Baharuddin mendorong Kejati DIY terus mengusut aliran uang diduga mengalir ke pihak lain yang diyakini bukan hanya diterima Siswantoro.

"Patut diduga aliran uang mengalir ke pihak lain. Ini yang perlu ditelusuri. Kasus korupsi itu pelakunya tidak tunggal," sambungnya.

JCW juga mendorong Kejati DIY mendalami asal-usul tanah yang dijadikan objek penyidikan.

Kejati DIY diketahui sedang mengusut kasus mafia TKD di Kelurahan Caturtunggal dan Maguwoharjo, Sleman. Dalam kasus di Caturtunggal, bekas lurah setempat, Agus Santoso dihukum 8 tahun penjara dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DIY.

Adapun eks Lurah Maguwoharjo, Kasidi, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Kasus di Candibinangun bermula pada 2012, ketika pemerintah desa (Pemdes) mengantongi izin menyewakan TKD di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW). Lahan itu rencananya dipakai untuk tempat wisata.

Sesuai izin, masa sewa TKD selama 20 tahun dapat di-review per 3 tahun dan prosesnya dikelola melalui APBDes. Namun dalam perjalannya, tidak pernah dilakukan peninjauan ulang tentang besaran nilai sewa berdasarkan penilaian appraisal pada 2018.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY, tersangka merugikan keuangan negara Rp9,199 miliar. Perinciannya, kekurangan penerimaan kas desa Rp704 juta dan kerugian atas harga sewa Rp8,458 miliar.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya