Berita

PAM Jaya dan Baznas DKI Jakarta berfoto bersama setelah melakukan Penandatanganan MoU/Ist

Bisnis

PAM JAYA dan Baznaz Provinsi DKI Jakarta Tandatangani MOU untuk Program Pemberdayaan Difabel

KAMIS, 08 FEBRUARI 2024 | 10:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam langkah konkret mendukung program bagi penyandang disabilitas (difabel), PAM JAYA dan Baznas Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk menginisiasi Program Pemberdayaan Difabel.

Penandatanganan MoU tersebut mencerminkan komitmen yang kuat dari PAM JAYA terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan difabel di wilayah tersebut.

Acara penandatanganan MoU itu dihadiri oleh Ketua Baznas Provinsi DKI Jakarta Dr. Ahmad H Abubakar, Wakil Ketua II (Waka II) Ir. Saat Suharto, Kabid. Disday H. Ahmad Soleh, dan Lurah Lebak Bulus, Jaenudin.


Adapun Program Pemberdayaan Difabel ini melibatkan penyediaan dukungan untuk lima tenaga pengajar bahasa isyarat dan umum selama periode 12 bulan di Pesantren Tahfiz Difabel K.H. Lutfi Fathullah.

Melalui inisiatif ini, PAM JAYA, bersama Baznas Provinsi DKI Jakarta, berupaya memberikan peluang yang setara bagi difabel untuk belajar mengaji dan menghafal Al-Quran.

Dukungan tersebut juga mencakup aspek moral dan motivasional, yang diharapkan dapat mendorong inovasi dan peningkatan kualitas pembelajaran bagi difabel.

Pentingnya pemerataan dan kemudahan akses bagi difabel juga ditekankan dalam program ini, terutama dalam memastikan hak-hak mereka dalam mendapatkan pendidikan agama berkualitas. Diharapkan bahwa melalui Program Pemberdayaan Difabel ini, stigma dan diskriminasi terhadap difabel dapat berkurang, dan masyarakat semakin menyadari hak yang setara untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran agama.

Di sisi lain, dalam kesempatan tersebut, pemerataan akses terhadap ketersediaan air perpipaan untuk seluruh kalangan juga ditekankan oleh Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin.

"Insya Allah, tahun 2030, semua warga Jakarta, tanpa terkecuali, akan bisa merasakan akses air perpipaan, termasuk saudara-saudara kita yang termasuk disabilitas," kata Arief

Akses air perpipaan yang dialirkan melalui keran diharapkan dapat memberikan kemudahan praktis bagi difabel, mengurangi ketergantungan pada pengumpulan air jerigen di rumah mereka.

Saat ini PAM JAYA sendiri tengah melakukan transformasi pelayanan air bersih, dengan target mencapai 100 persen pengelolaan oleh PAM JAYA di Jakarta menuju 100 persen cakupan pelayanan air bersih untuk warga Jakarta pada tahun 2030.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya