Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Perusahaan Induk Snapchat PHK 500 Karyawan

RABU, 07 FEBRUARI 2024 | 17:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan induk Snapchat, Snap Inc, melakukan pemutusan hubungan kerja massal kepada sekitar 500 karyawan secara global pada Senin (5/2).

Langkah PHK itu diambil untuk melakukan perampingan di tubuh perusahaan tersebut.

Selain itu, perusahaan yang memiliki sekitar 5.367 karyawan penuh waktu pada Oktober 2023 itu juga ingin mempertahankan pola kerja tatap muka.


Akibat berita PHK massal itu, saham pembuat aplikasi Snapchat terpantau turun sekitar 3 persen pada perdagangan pekan ini.

Sejak 2022, perusahaan tersebut diketahui telah beberapa kali melakukan PHK, terakhir pada November lalu, ketika perusahaan tersebut memangkas sejumlah kecil karyawan bagian produk.

“Kami mengatur ulang tim kami untuk mengurangi hierarki dan mendorong kolaborasi tatap muka. Kami fokus untuk mendukung anggota tim kami yang akan berangkat,” kata juru bicara Snap, dikutip dari CNBC Internasional, Rabu (7/2).

Seperti Google dan Facebook, pendapatan Snapchat sangat bergantung pada belanja iklan digital. Namun, perusahaan ini sempat terpuruk dalam beberapa kuartal, meski demikian Snapchat berhasil menghentikan serangkaian penurunan pendapatan pada kuartal terakhir.

Perusahaan Snapchat bukan menjadi yang pertama melakukan PHK pada tahun ini, pada bulan Januari saja, hampir 24.000 pekerja teknologi di dunia kehilangan pekerjaannya. Baru-baru ini perusahaan keamanan siber dan identitas Okta dan Zoom telah memberhentikan ratusan stafnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya