Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej/RMOL

Hukum

Soal Praperadilan Wamenkumham, Mahupiki: Mungkin Keterangan Saksi Kurang

RABU, 07 FEBRUARI 2024 | 13:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang sedang berperkara hukum, termasuk sebagaimana diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim menerima gugatan Eddy Hiariej atas kasus dugaan suap. Alhasil, penetapan tersangka oleh KPK pun dianggap tidak sah.

"Ini patut diapresiasi. Bagaimanapun, permohonan praperadilan itu merupakan hak seorang warga negara dan sah menurut hukum kita," kata Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Firman Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2).


Melihat lebih jauh soal putusan praperadilan, Firman menilai majelis hakim tentu memiliki pertimbangan kuat, misalnya ada alat bukti yang belum cukup untuk menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"Atau mungkin saksi yang masih kurang, karena prosedur di KPK berbeda dengan APH (aparat penegak hukum) lainnya," jelasnya.

Permohonan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, terkait status tersangkanya dari KPK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putusan praperadilan Eddy Hiariej dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Estiono menyampaikan, penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Estiono.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya