Berita

Sidang lanjutan akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI) di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/2)/Ist

Hukum

Terungkap dalam Persidangan, Ekuitas PT SBS Positif Usai Diakuisisi

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 21:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/2) lalu.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi SUmatera Selatan (JPU Kejati Sumsel) menghadirkan seorang saksi Konsultan Keuangan dan Pajak, Wahyu Wibowo dari HLB Hadori Sugiarto Adi dan Rekan, serta Konsultan Hukum, Eko Aprilianto dari NKN Legal.

Konsultan Keuangan Saksi Wahyu Wibowo menyampaikan dalam kesaksiannya di persidangan bahwa selama dilakukannya due diligence keuangan tidak ada suatu laporan keuangan dan data keuangan lain yang disembunyikan dan ditutup-tutupi oleh pihak PT SBS.


Selain itu Wahyu juga mengatakan bahwa ekuitas negatif yang dipermasalahkan oleh JPU dikarenakan asset SBS dihitung berdasarkan nilai buku namun bukan dengan nilai pasar.

"Kalau asetnya dihitung sebagai nilai pasar, bisa jadi ekuitas negatif SBS angkanya menjadi berubah," jelas Wahyu dalam keterangannya, Selasa (6/2).

Menurutnya, ada kesalahan pemahaman dari JPU, bahwa yang dinamakan ekuitas negatif itu adalah suatu hal yang fluktuatif, dimana besaran dan jumlahnya dapat bergerak baik itu melalui penilaian pasar atas aset, operasional perusahaan yang membaik sehingga menghasilkan laba dan sebagainya.

"Ini terbukti setelah diambil alih oleh PT BMI, ekuitas PT SBS kembali positif. Kan ini membuktikan kalau ekuitas negatif itu dapat berubah," ungkapnya

Saksi Eko Aprilianto menegaskan bahwa akuisisi PT SBS sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahi hukum.

"Syarat-syarat yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang sudah dipenuhi seluruhnya pada saat akuisisi," kata Eko.

Sementara itu, Pasca diakuisisi oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 28 Januari 2015, PT SBS  mencatatkan sejumlah raihan positif.

Direktur Utama Satria Bahana Sarana (PT SBS) Agung Pratama mengungkapkan, sejumlah upaya peningkatan kinerja terus dilakukan perusahaan untuk mencapai target yang ditetapkan.

Upaya tersebut meliputi, peningkatan kompetensi karyawan, melakukan perawatan khusus terhadap peralatan produksi dengan perencanaan peremajaan, dan tetap konsisten serta meningkatkan praktik Good Mining Practice.

"Ketiga hal tersebut selaras dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT SBS," kata Agung.

Agung menambahkan, pihaknya telah menyiapkan beberapa rencana yang dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Pertama, melakukan peremajaan peralatan di beberapa site project, kemudian persiapan rencana project baru di awal tahun 2025 yang harus dipersiapkan segala sesuatunya di tahun 2024.

"Pelaksanaan operasional project baru di tahun 2024, yang kebetulan lokasi project berada di luar wilayah Sumatera Selatan," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya