Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bersama Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Meskipun Dinyatakan Bersalah, Bawaslu Tegaskan Tak Berwenang Pecat Ketua KPU

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari yang terbukti dalam perkara pencalonan Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan memberikan sanksi pemecatan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya hanya diperintahkan mengawasi pelaksanaan sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada Hasyim berupa peringatan keras terakhir, meskipun terbukti dalam persidangan ada cacat prosedural dalam pencalonan Gibran.

"Kami enggak punya kewenangan itu (memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU RI)," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).


Dia menjelaskan, proses hukum di Bawaslu hanya terkait dugaan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Jika hasil dari dua proses hukum tersebut terbukti, maka Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bukan sanksi.

Sehingga, Bagja yang telah dua periode menjadi Anggota Bawaslu RI itu menegaskan, soal pemecatan terhadap penyelenggara pemilu wewenangnya ada pada DKPP RI, dan itupun apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berturut-turut.

"(Bahkan) kami (anggota Bawaslu RI) bisa diberhentikan oleh DKPP," ucapnya.

Lebih lanjut, Bagja juga memastikan pelanggaran etik yang terbukti dilakukan Ketua KPU RI dan 6 anggota KPU RI lainnya, tidak mengubah status kepesertaan Gibran di Pilpres 2024 yang telah telah ditetapkan menjadi cawapres Prabowo Subianto sejak tahun lalu.

"Secara hukum tidak (cacat pencalonan Gibran)," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya