Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bersama Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Meskipun Dinyatakan Bersalah, Bawaslu Tegaskan Tak Berwenang Pecat Ketua KPU

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari yang terbukti dalam perkara pencalonan Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan memberikan sanksi pemecatan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya hanya diperintahkan mengawasi pelaksanaan sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada Hasyim berupa peringatan keras terakhir, meskipun terbukti dalam persidangan ada cacat prosedural dalam pencalonan Gibran.

"Kami enggak punya kewenangan itu (memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU RI)," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).


Dia menjelaskan, proses hukum di Bawaslu hanya terkait dugaan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Jika hasil dari dua proses hukum tersebut terbukti, maka Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bukan sanksi.

Sehingga, Bagja yang telah dua periode menjadi Anggota Bawaslu RI itu menegaskan, soal pemecatan terhadap penyelenggara pemilu wewenangnya ada pada DKPP RI, dan itupun apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berturut-turut.

"(Bahkan) kami (anggota Bawaslu RI) bisa diberhentikan oleh DKPP," ucapnya.

Lebih lanjut, Bagja juga memastikan pelanggaran etik yang terbukti dilakukan Ketua KPU RI dan 6 anggota KPU RI lainnya, tidak mengubah status kepesertaan Gibran di Pilpres 2024 yang telah telah ditetapkan menjadi cawapres Prabowo Subianto sejak tahun lalu.

"Secara hukum tidak (cacat pencalonan Gibran)," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya