Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bersama Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Meskipun Dinyatakan Bersalah, Bawaslu Tegaskan Tak Berwenang Pecat Ketua KPU

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari yang terbukti dalam perkara pencalonan Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan memberikan sanksi pemecatan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya hanya diperintahkan mengawasi pelaksanaan sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada Hasyim berupa peringatan keras terakhir, meskipun terbukti dalam persidangan ada cacat prosedural dalam pencalonan Gibran.

"Kami enggak punya kewenangan itu (memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU RI)," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Dia menjelaskan, proses hukum di Bawaslu hanya terkait dugaan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Jika hasil dari dua proses hukum tersebut terbukti, maka Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bukan sanksi.

Sehingga, Bagja yang telah dua periode menjadi Anggota Bawaslu RI itu menegaskan, soal pemecatan terhadap penyelenggara pemilu wewenangnya ada pada DKPP RI, dan itupun apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berturut-turut.

"(Bahkan) kami (anggota Bawaslu RI) bisa diberhentikan oleh DKPP," ucapnya.

Lebih lanjut, Bagja juga memastikan pelanggaran etik yang terbukti dilakukan Ketua KPU RI dan 6 anggota KPU RI lainnya, tidak mengubah status kepesertaan Gibran di Pilpres 2024 yang telah telah ditetapkan menjadi cawapres Prabowo Subianto sejak tahun lalu.

"Secara hukum tidak (cacat pencalonan Gibran)," demikian Bagja menambahkan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya