Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bersama Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Meskipun Dinyatakan Bersalah, Bawaslu Tegaskan Tak Berwenang Pecat Ketua KPU

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari yang terbukti dalam perkara pencalonan Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan memberikan sanksi pemecatan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya hanya diperintahkan mengawasi pelaksanaan sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada Hasyim berupa peringatan keras terakhir, meskipun terbukti dalam persidangan ada cacat prosedural dalam pencalonan Gibran.

"Kami enggak punya kewenangan itu (memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU RI)," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).


Dia menjelaskan, proses hukum di Bawaslu hanya terkait dugaan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Jika hasil dari dua proses hukum tersebut terbukti, maka Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bukan sanksi.

Sehingga, Bagja yang telah dua periode menjadi Anggota Bawaslu RI itu menegaskan, soal pemecatan terhadap penyelenggara pemilu wewenangnya ada pada DKPP RI, dan itupun apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berturut-turut.

"(Bahkan) kami (anggota Bawaslu RI) bisa diberhentikan oleh DKPP," ucapnya.

Lebih lanjut, Bagja juga memastikan pelanggaran etik yang terbukti dilakukan Ketua KPU RI dan 6 anggota KPU RI lainnya, tidak mengubah status kepesertaan Gibran di Pilpres 2024 yang telah telah ditetapkan menjadi cawapres Prabowo Subianto sejak tahun lalu.

"Secara hukum tidak (cacat pencalonan Gibran)," demikian Bagja menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya