Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bersama Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Meskipun Dinyatakan Bersalah, Bawaslu Tegaskan Tak Berwenang Pecat Ketua KPU

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari yang terbukti dalam perkara pencalonan Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan memberikan sanksi pemecatan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya hanya diperintahkan mengawasi pelaksanaan sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada Hasyim berupa peringatan keras terakhir, meskipun terbukti dalam persidangan ada cacat prosedural dalam pencalonan Gibran.

"Kami enggak punya kewenangan itu (memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU RI)," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).


Dia menjelaskan, proses hukum di Bawaslu hanya terkait dugaan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Jika hasil dari dua proses hukum tersebut terbukti, maka Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bukan sanksi.

Sehingga, Bagja yang telah dua periode menjadi Anggota Bawaslu RI itu menegaskan, soal pemecatan terhadap penyelenggara pemilu wewenangnya ada pada DKPP RI, dan itupun apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berturut-turut.

"(Bahkan) kami (anggota Bawaslu RI) bisa diberhentikan oleh DKPP," ucapnya.

Lebih lanjut, Bagja juga memastikan pelanggaran etik yang terbukti dilakukan Ketua KPU RI dan 6 anggota KPU RI lainnya, tidak mengubah status kepesertaan Gibran di Pilpres 2024 yang telah telah ditetapkan menjadi cawapres Prabowo Subianto sejak tahun lalu.

"Secara hukum tidak (cacat pencalonan Gibran)," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya