Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Pastikan Pencalonan Gibran Tak Cacat Hukum

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 17:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Status kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dianggap tetap sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meskipun, terdapat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yang membuktikan pelanggaran etik 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam proses pencalonan Gibran.

"Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya (7 pimpinan KPU RI) begitu. Apakah cawapres (Gibran tidak sah)? Tidak ada masalah itu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor Berita Politik RMOL di Papua Selatan, Selasa (6/2).


Dia menjelaskan, Bawaslu tidak berwenang dalam hal menganulir keputusan KPU RI menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres, yang disahkan melalui penerbitan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Capres-Cawapres 2024, pada 27 November 2023.

Meskipun kata Bagja, ditemukan fakta di dalam persidangan etik yang digelar DKPP RI, bahwa pencalonan Gibran cacat prosedural karena BA diterbitkan dua hari setelah Gibran mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto.

Selain itu, penerimaan pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres oleh KPU RI belum memiliki dasar hukum yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023.

Dalam keputusan MK tersebut, capres ataupun cawapres disyaratkan berumur minimum 40 tahun, atau seseorang yang sedang atau pernah menjabat jabatan dari hasil pemilu atau pilkada.

Namun, dalam PKPU 19/2023 yang menjadi dasar hukum penerimaan Gibran sebagai bakal cawapres, belum memuat ketentuan pengecualian bagi seseorang yang ingin menjadi capres atau cawapres belum berumur 40 tahun.  

Terkait ketentuan hukum pelaksanaan pencalonan presiden dan wakil presiden itu, Bagja memastikan Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU RI agar segera merevisi PKPU 19/2023, sebelum masa pendaftaran bakal capres-cawapres yang berlangsung pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Karena, Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK yang saat itu masih dijabat Anwar Usman, dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin 16 Oktober 2023.

"Yang jelas, kami telah menyampaikan ketika ada keputusan MK. Maka seharusnya ditindaklanjuti dengan perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya