Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Sidang MK, Jokowi Tegaskan Kampanye Bagi Presiden Hak Warga Negara

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan kampanye bagi presiden, wakil presiden, menteri, hingga kepala daerah yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), telah masuk ke tahapan mendengar jawaban Presiden RI.

Jawaban Presiden Joko Widodo atas gugatan advokat bernama Gugum Ridho Putra terhadap ketentuan Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, dibacakan di sidang lanjutan perkara No. 166/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Jawaban Jokowi dibacakan perwakilan pemerintah, yaitu oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Plt Dirjen Polpum Kemendagri), Togap Simanungsong. Dia menyatakan, gugatan berupa pengubahan bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan hak asasi manusia (HAM).


Sebab, dia memandang dalil permohonan Pemohon membatasi hak seseorang dalam menyalurkan hak politiknya di pemilu, hanya dengan alasan ketiadaan larangan untuk kampanye bagi jabatan presiden, wakil presiden, menteri, hingga kepala daerah.

"Keikutsertaan presiden/wakil presiden, menteri, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota dalam pemilu hendaknya diletakkan dalam pemahaman sebagai sikap mereka," ujar Togap dalam sidang.

"Baik untuk memilih salah satu peserta pemilu, baik ketika menggunakan hak suaranya maupun sikap untuk mendukung salah satu peserta pemilu dengan mengajak orang lain untuk memilih salah satu calon tertentu atau ikut berkampanye dengan salah satu pasangan calon," sambungnya.

Oleh karena itu, Togap menegaskan, Presiden Jokowi memandang aturan kampanye yang termuat dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi; presiden dan wakil presiden berhak mengikuti kampanye, sudah tepat karena memberikan hak untuk setiap warga negara memilih.

"Sebagai warga negara menggunakan hak suaranya, maka hal itu sesuai dengan pengaturan pasal 43 ayat (1) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia; Bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu," demikian Togap menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya