Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Sidang MK, Jokowi Tegaskan Kampanye Bagi Presiden Hak Warga Negara

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan kampanye bagi presiden, wakil presiden, menteri, hingga kepala daerah yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), telah masuk ke tahapan mendengar jawaban Presiden RI.

Jawaban Presiden Joko Widodo atas gugatan advokat bernama Gugum Ridho Putra terhadap ketentuan Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, dibacakan di sidang lanjutan perkara No. 166/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Jawaban Jokowi dibacakan perwakilan pemerintah, yaitu oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Plt Dirjen Polpum Kemendagri), Togap Simanungsong. Dia menyatakan, gugatan berupa pengubahan bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan hak asasi manusia (HAM).


Sebab, dia memandang dalil permohonan Pemohon membatasi hak seseorang dalam menyalurkan hak politiknya di pemilu, hanya dengan alasan ketiadaan larangan untuk kampanye bagi jabatan presiden, wakil presiden, menteri, hingga kepala daerah.

"Keikutsertaan presiden/wakil presiden, menteri, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota dalam pemilu hendaknya diletakkan dalam pemahaman sebagai sikap mereka," ujar Togap dalam sidang.

"Baik untuk memilih salah satu peserta pemilu, baik ketika menggunakan hak suaranya maupun sikap untuk mendukung salah satu peserta pemilu dengan mengajak orang lain untuk memilih salah satu calon tertentu atau ikut berkampanye dengan salah satu pasangan calon," sambungnya.

Oleh karena itu, Togap menegaskan, Presiden Jokowi memandang aturan kampanye yang termuat dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi; presiden dan wakil presiden berhak mengikuti kampanye, sudah tepat karena memberikan hak untuk setiap warga negara memilih.

"Sebagai warga negara menggunakan hak suaranya, maka hal itu sesuai dengan pengaturan pasal 43 ayat (1) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia; Bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu," demikian Togap menambahkan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya