Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Sidang MK, Jokowi Tegaskan Kampanye Bagi Presiden Hak Warga Negara

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan kampanye bagi presiden, wakil presiden, menteri, hingga kepala daerah yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), telah masuk ke tahapan mendengar jawaban Presiden RI.

Jawaban Presiden Joko Widodo atas gugatan advokat bernama Gugum Ridho Putra terhadap ketentuan Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, dibacakan di sidang lanjutan perkara No. 166/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Jawaban Jokowi dibacakan perwakilan pemerintah, yaitu oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Plt Dirjen Polpum Kemendagri), Togap Simanungsong. Dia menyatakan, gugatan berupa pengubahan bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan hak asasi manusia (HAM).


Sebab, dia memandang dalil permohonan Pemohon membatasi hak seseorang dalam menyalurkan hak politiknya di pemilu, hanya dengan alasan ketiadaan larangan untuk kampanye bagi jabatan presiden, wakil presiden, menteri, hingga kepala daerah.

"Keikutsertaan presiden/wakil presiden, menteri, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota dalam pemilu hendaknya diletakkan dalam pemahaman sebagai sikap mereka," ujar Togap dalam sidang.

"Baik untuk memilih salah satu peserta pemilu, baik ketika menggunakan hak suaranya maupun sikap untuk mendukung salah satu peserta pemilu dengan mengajak orang lain untuk memilih salah satu calon tertentu atau ikut berkampanye dengan salah satu pasangan calon," sambungnya.

Oleh karena itu, Togap menegaskan, Presiden Jokowi memandang aturan kampanye yang termuat dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi; presiden dan wakil presiden berhak mengikuti kampanye, sudah tepat karena memberikan hak untuk setiap warga negara memilih.

"Sebagai warga negara menggunakan hak suaranya, maka hal itu sesuai dengan pengaturan pasal 43 ayat (1) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia; Bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu," demikian Togap menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya