Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Sidang MK, Jokowi Tegaskan Kampanye Bagi Presiden Hak Warga Negara

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan kampanye bagi presiden, wakil presiden, menteri, hingga kepala daerah yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), telah masuk ke tahapan mendengar jawaban Presiden RI.

Jawaban Presiden Joko Widodo atas gugatan advokat bernama Gugum Ridho Putra terhadap ketentuan Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, dibacakan di sidang lanjutan perkara No. 166/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Jawaban Jokowi dibacakan perwakilan pemerintah, yaitu oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Plt Dirjen Polpum Kemendagri), Togap Simanungsong. Dia menyatakan, gugatan berupa pengubahan bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan hak asasi manusia (HAM).


Sebab, dia memandang dalil permohonan Pemohon membatasi hak seseorang dalam menyalurkan hak politiknya di pemilu, hanya dengan alasan ketiadaan larangan untuk kampanye bagi jabatan presiden, wakil presiden, menteri, hingga kepala daerah.

"Keikutsertaan presiden/wakil presiden, menteri, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota dalam pemilu hendaknya diletakkan dalam pemahaman sebagai sikap mereka," ujar Togap dalam sidang.

"Baik untuk memilih salah satu peserta pemilu, baik ketika menggunakan hak suaranya maupun sikap untuk mendukung salah satu peserta pemilu dengan mengajak orang lain untuk memilih salah satu calon tertentu atau ikut berkampanye dengan salah satu pasangan calon," sambungnya.

Oleh karena itu, Togap menegaskan, Presiden Jokowi memandang aturan kampanye yang termuat dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi; presiden dan wakil presiden berhak mengikuti kampanye, sudah tepat karena memberikan hak untuk setiap warga negara memilih.

"Sebagai warga negara menggunakan hak suaranya, maka hal itu sesuai dengan pengaturan pasal 43 ayat (1) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia; Bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu," demikian Togap menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya