Berita

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (IKA Fisipol) UKI, Marlen Sitompul/Ist

Politik

IKA Fisipol UKI: Tidak Ada Toleransi bagi Capres dan Cawapres Pelanggar Etika

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 15:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Alumni Universitas Kristen Indonesia (UKI) tidak pernah berpihak maupun mendeklarasikan dukungan terhadap Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-cawapres) Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (IKA Fisipol) UKI, Marlen Sitompul menegaskan, pihaknya tak akan mendukung bagi capres maupun cawapres yang rekam jejaknya bermasalah dan melanggar konstitusi.

“Tidak ada toleransi bagi capres dan cawapres yang melanggar etika dan konstitusi hanya untuk melanggengkan kekuasaan,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (6/2).


"Paman Gibran Anwar Usman sebagai mantan Ketua MK dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga dinyatakan melanggar etika terkait pencalonan Gibran sebagai Cawapres. Lantas apa yang diharapkan dari seorang pemimpin yang secara jelas pencalonannya melanggar etika," imbuhnya.

Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen periode 2020-2022 ini menegaskan, Gibran merupakan buah dari demokrasi yang dipaksakan. Dia juga merupakan representasi dari politik dinasti yang dirancang oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Gibran lolos sebagai Cawapres dengan cara tidak terhormat. Bagaimana konstitusi kita diperkosa hanya untuk kepentingan putra Jokowi tersebut," tegasnya.

Marlen juga menyoroti keberpihakan Presiden Jokowi kepada Prabowo-Gibran. hal tersebut dinilainya sangat tidak etis. Terlebih, cara-cara yang tidak elok untuk memenangkan Prabowo-Gibran juga dipertontonkan Jokowi secara terang-terangan.

"Seperti kita lihat Presiden Jokowi dengan ugal-ugalan membagikan Bansos di sejumlah daerah, tujuannya apa kalau bukan untuk mendongkrak keterpilihan Prabowo-Gibran. Presiden Jokowi dengan tidak ada rasa malu menggunakan APBN untuk memenangkan putranya," tegasnya lagi.

Marlen juga menyesalkan langkah sejumlah alumni yang mengatasnamakan alumni UKI dan mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Karenanya, dia meminta, agar alumni tidak mengatasnamakan tidak menggunakan UKI untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

“Karena selaku ketua IKA Fisipol UKI, setahu saya hingga saat ini DPP IKA UKI belum memutuskan dukungan kepada pasangan capres-cawapres tertentu,” tandas Marlen.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya