Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bank BPR Solo Bangkrut, Ini Deretan Bank yang Terempas di Awal 2024

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 13:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di awal 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah mencabut izin tiga bank perekonomian rakyat (BPR), karena bangkrut dan tidak bisa diselamatkan.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (5/2).

"Pencabutan izin BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pernyataannya.


Pencabutan izin itu dilakukan setelah bank tersebut dinyatakan kurang sehat, serta direksi dan dewan komisaris BPR, termasuk pemegang saham, dianggap gagal dalam melakukan upaya penyehatan.

Dengan pencabutan izin usaha ini, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai aturan.

Adapun pencabutan tersebut telah menambah panjang daftar bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini. Dalam kurun waktu satu bulan, OJK tercatat telah mencabut izin dua BPR lainnya, di antaranya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Menurut keterangan OJK, izin usaha ketiga bank tersebut dicabut akibat pengelolaan bank yang tidak sehat.

Sementara, di sepanjang tahun 2023, OJK juga mencatat adanya empat kasus bank bangkrut, yaitu BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI.   

Di sisi lain, dalam kurun waktu lima tahun sejak 2019, total 33 bank yang bangkrut di Indonesia. Sementara, jika ditarik lebih jauh lagi, sejak 2005, maka total ada 125 bank bangkrut di Tanah Air.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya