Berita

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia di Solo, Jawa Tengah/Net

Bisnis

OJK Cabut Izin BPR di Solo, Gara-gara Bangkrut?

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 11:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia di Solo, Jawa Tengah.

Lewat keterangan resmi, OJK mengatakan, pencabutan dilakukan untuk menjaga industri perbankan dalam negeri, serta melindungi konsumen, karena bank itu bangkrut.

"Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK, dikutip Selasa (6/2).

OJK sebelumnya menetapkan BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan, setelah Tingkat Kesehatan (TKS) bank itu memiliki predikat kurang sehat sejak 4 April 2023.

Kemudian status itu berubah pada 12 Januari 2024 menjadi status pengawasan bank dalam resolusi, yang berarti OJK telah memberikan waktu cukup kepada direksi dan dewan komisaris BPR, termasuk pemegang saham, untuk melakukan upaya penyehatan.

"Direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," sambung OJK.

Untuk itu, berdasar Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dan meminta kepada OJK mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS itu, OJK memutuskan mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia.

Dengan dicabutnya izin usaha itu, LPS sendiri akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tutup OJK.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya