Berita

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia di Solo, Jawa Tengah/Net

Bisnis

OJK Cabut Izin BPR di Solo, Gara-gara Bangkrut?

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 11:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia di Solo, Jawa Tengah.

Lewat keterangan resmi, OJK mengatakan, pencabutan dilakukan untuk menjaga industri perbankan dalam negeri, serta melindungi konsumen, karena bank itu bangkrut.

"Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK, dikutip Selasa (6/2).


OJK sebelumnya menetapkan BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan, setelah Tingkat Kesehatan (TKS) bank itu memiliki predikat kurang sehat sejak 4 April 2023.

Kemudian status itu berubah pada 12 Januari 2024 menjadi status pengawasan bank dalam resolusi, yang berarti OJK telah memberikan waktu cukup kepada direksi dan dewan komisaris BPR, termasuk pemegang saham, untuk melakukan upaya penyehatan.

"Direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," sambung OJK.

Untuk itu, berdasar Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dan meminta kepada OJK mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS itu, OJK memutuskan mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia.

Dengan dicabutnya izin usaha itu, LPS sendiri akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tutup OJK.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya