Berita

Telkom Group/Ist

Hukum

KPK Panggil Petinggi dan Pegawai Beberapa Anak Usaha Telkom Group

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 11:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan anak usaha Telkom Group tahun 2017-2022, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi-saksi. Mayoritas saksi dari petinggi dan pegawai anak usaha Telkom Group.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (6/2), pihaknya memanggil enam orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (6/2).


Keenam saksi yang dipanggil, yakni Septianus Hermanus F.A selaku General Sales Manager PT Erakomp Infonusa tahun 2017; Wilson Normal selaku Executive Account Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra); Gigin Hergianto selaku Vice President (VP) Financial Operation Telkominfra tahun 2017-2023 yang juga AVP Performance Monitoring, Evaluation and Reporting PT Telkom Indonesia tahun 2023-sekarang.

Selanjutnya, Guruh Firman Kurniawan selaku VP Treasury and Payment PT Sigma Cipta Caraka Februari-Agustus 2017; Fajar Setiadi selaku Manager Procurement Telkominfra; dan Surahman selaku Account Manager PT SCC.

Pada Kamis (1/2), KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara baru tersebut. KPK pun sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Akan tetapi, KPK belum bisa mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Perkara tersebut terkait dengan pengadaan kerja sama yang diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu, perkara korupsi ini juga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Judi Achmadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT SCC, Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC, Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta, Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti, Afrian Jafar selaku makelar, dan Imran Mumtaz selaku makelar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya