Berita

Ketua KPU RI saat diwawancarai jurnalis/RMOL

Politik

Ketua KPU Ogah Komentari Putusan DKPP

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 07:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari ogah mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, terkait pelanggaran etik 7 pimpinan KPU RI dalam perkara pencalonan Gibran Rakabuminig Raka.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (6/2).

Sebagaimana diberitakan, Hasyim bersama Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.


Mereka dinyatakan terbukti melanggar prosedur karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden, November 2023.

Majelis Sidang Pemeriksa DKPP RI mempertimbangkan dalil pengadu, yang menyatakan pendaftaran Gibran tidak sesuai ketentuan jadwal dan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur Peraturan KPU (PKPU) 19/2023.

Hasyim selaku Ketua KPU RI menerbitkan Berita Acara (BA) Penerimaan Pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 27 November 2023. Padahal pasangan itu mendaftar pada 25 November 2023, dan harusnya seketika itu diterbitkan berita acara.

Selain persoalan jadwal, Hasyim bersama 6 anggota KPU RI lainnya bersama-sama tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum 40 tahun bagi bakal Capres-Cawapres saat mendaftar, sebagaimana diatur PKPU 19/2023.

Meskipun saat Gibran mendaftar telah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023, yang membolehkan pejabat yang dipilih di Pemilu atau Pilkada mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden, walaupun belum berumur 40 tahun.

Tetapi KPU RI belum merevisi PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut putusan MK, sampai saat Gibran mendaftar sebagai bakal Cawapres pada 25 November 2023.

Hasyim enggan menjelaskan terkait fakta-fakta yang muncul pada persidangan, hingga akhirnya dia bersama 6 anggota KPU RI lain dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

"Saat dipanggil sidang, kami hadir dan memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim.

Dia juga menganggap putusan DKPP RI terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dirinya sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa diganggu gugat.

"Itu kewenangan penuh majelis DKPP untuk memutuskan," katanya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya