Berita

Ketua KPU RI saat diwawancarai jurnalis/RMOL

Politik

Ketua KPU Ogah Komentari Putusan DKPP

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 07:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari ogah mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, terkait pelanggaran etik 7 pimpinan KPU RI dalam perkara pencalonan Gibran Rakabuminig Raka.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (6/2).

Sebagaimana diberitakan, Hasyim bersama Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.


Mereka dinyatakan terbukti melanggar prosedur karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden, November 2023.

Majelis Sidang Pemeriksa DKPP RI mempertimbangkan dalil pengadu, yang menyatakan pendaftaran Gibran tidak sesuai ketentuan jadwal dan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur Peraturan KPU (PKPU) 19/2023.

Hasyim selaku Ketua KPU RI menerbitkan Berita Acara (BA) Penerimaan Pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 27 November 2023. Padahal pasangan itu mendaftar pada 25 November 2023, dan harusnya seketika itu diterbitkan berita acara.

Selain persoalan jadwal, Hasyim bersama 6 anggota KPU RI lainnya bersama-sama tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum 40 tahun bagi bakal Capres-Cawapres saat mendaftar, sebagaimana diatur PKPU 19/2023.

Meskipun saat Gibran mendaftar telah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023, yang membolehkan pejabat yang dipilih di Pemilu atau Pilkada mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden, walaupun belum berumur 40 tahun.

Tetapi KPU RI belum merevisi PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut putusan MK, sampai saat Gibran mendaftar sebagai bakal Cawapres pada 25 November 2023.

Hasyim enggan menjelaskan terkait fakta-fakta yang muncul pada persidangan, hingga akhirnya dia bersama 6 anggota KPU RI lain dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

"Saat dipanggil sidang, kami hadir dan memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim.

Dia juga menganggap putusan DKPP RI terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dirinya sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa diganggu gugat.

"Itu kewenangan penuh majelis DKPP untuk memutuskan," katanya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya