Berita

Ketua KPU RI saat diwawancarai jurnalis/RMOL

Politik

Ketua KPU Ogah Komentari Putusan DKPP

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 07:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari ogah mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, terkait pelanggaran etik 7 pimpinan KPU RI dalam perkara pencalonan Gibran Rakabuminig Raka.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (6/2).

Sebagaimana diberitakan, Hasyim bersama Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.


Mereka dinyatakan terbukti melanggar prosedur karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden, November 2023.

Majelis Sidang Pemeriksa DKPP RI mempertimbangkan dalil pengadu, yang menyatakan pendaftaran Gibran tidak sesuai ketentuan jadwal dan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur Peraturan KPU (PKPU) 19/2023.

Hasyim selaku Ketua KPU RI menerbitkan Berita Acara (BA) Penerimaan Pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 27 November 2023. Padahal pasangan itu mendaftar pada 25 November 2023, dan harusnya seketika itu diterbitkan berita acara.

Selain persoalan jadwal, Hasyim bersama 6 anggota KPU RI lainnya bersama-sama tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum 40 tahun bagi bakal Capres-Cawapres saat mendaftar, sebagaimana diatur PKPU 19/2023.

Meskipun saat Gibran mendaftar telah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023, yang membolehkan pejabat yang dipilih di Pemilu atau Pilkada mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden, walaupun belum berumur 40 tahun.

Tetapi KPU RI belum merevisi PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut putusan MK, sampai saat Gibran mendaftar sebagai bakal Cawapres pada 25 November 2023.

Hasyim enggan menjelaskan terkait fakta-fakta yang muncul pada persidangan, hingga akhirnya dia bersama 6 anggota KPU RI lain dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

"Saat dipanggil sidang, kami hadir dan memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim.

Dia juga menganggap putusan DKPP RI terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dirinya sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa diganggu gugat.

"Itu kewenangan penuh majelis DKPP untuk memutuskan," katanya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya