Berita

Ketua KPU RI saat diwawancarai jurnalis/RMOL

Politik

Ketua KPU Ogah Komentari Putusan DKPP

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 07:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari ogah mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, terkait pelanggaran etik 7 pimpinan KPU RI dalam perkara pencalonan Gibran Rakabuminig Raka.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (6/2).

Sebagaimana diberitakan, Hasyim bersama Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.


Mereka dinyatakan terbukti melanggar prosedur karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden, November 2023.

Majelis Sidang Pemeriksa DKPP RI mempertimbangkan dalil pengadu, yang menyatakan pendaftaran Gibran tidak sesuai ketentuan jadwal dan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur Peraturan KPU (PKPU) 19/2023.

Hasyim selaku Ketua KPU RI menerbitkan Berita Acara (BA) Penerimaan Pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 27 November 2023. Padahal pasangan itu mendaftar pada 25 November 2023, dan harusnya seketika itu diterbitkan berita acara.

Selain persoalan jadwal, Hasyim bersama 6 anggota KPU RI lainnya bersama-sama tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum 40 tahun bagi bakal Capres-Cawapres saat mendaftar, sebagaimana diatur PKPU 19/2023.

Meskipun saat Gibran mendaftar telah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023, yang membolehkan pejabat yang dipilih di Pemilu atau Pilkada mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden, walaupun belum berumur 40 tahun.

Tetapi KPU RI belum merevisi PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut putusan MK, sampai saat Gibran mendaftar sebagai bakal Cawapres pada 25 November 2023.

Hasyim enggan menjelaskan terkait fakta-fakta yang muncul pada persidangan, hingga akhirnya dia bersama 6 anggota KPU RI lain dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

"Saat dipanggil sidang, kami hadir dan memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim.

Dia juga menganggap putusan DKPP RI terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dirinya sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa diganggu gugat.

"Itu kewenangan penuh majelis DKPP untuk memutuskan," katanya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya