Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan Jubir Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal di acara press briefing Kemlu RI di Jakarta, pada Senin (5/2)/RMOL

Politik

WNI di Luar Negeri Nyoblos Duluan, Ini Alasan KPU

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 19:22 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Proses pemungutan suara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dilaksanakan terlebih dahulu dibanding warga yang ada di dalam negeri.

Mekanisme pemilihan tersebut sempat menjadi sorotan karena dikhawatirkan menimbulkan kecurangan dan manipulasi dalam proses penghitungan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buka suara tentang pelaksanaan pemilu RI 2024 di luar negeri dan alasannya digelar lebih awal dalam acara press briefing Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta pada Senin (5/2).


Hasyim menjelaskan, bahwa pemilu di luar negeri digelar dalam tiga metode yakni pemberian suara lewat pos (postal voting), kotak suara keliling (KSK), dan TPS luar negeri (TPS LN).

Ketiga metode tersebut, kata Hasyim, diselenggarakan sesuai dengan kondisi dan keterjangkauan WNI di luar negeri.

"TPS LN ada di kedutaan, ada di konsulat, wisma duta atau sekolah Indonesia. Metode pos biasa digunakan untuk warga yang tinggal di tempat yang jauh. Sementara metode KSK ini bertujuan untuk membuat pemilihan lebih dekat dengan warga," jelasnya.

Lebih lanjut, Hasyim melaporkan bahwa metode post telah digelar lebih awal yakni sejak 2 Februari hingga 11 Februari mendatang. Kemudian KSK sejak Minggu (4/2) dan TPS LN mulai hari ini, Senin (5/2).

Menurut penuturan Hasyim, pencoblosan dilakukan lebih awal karena mempertimbangkan lokasi persebaran WNI di luar negeri dan KPU juga perlu memastikan mereka semua betul-betul menggunakan hak pilihnya.

"Pemungutan suara dengan semua metode lebih awal karena WNI di luar negeri sebarannya luas, sehingga diperlukan waktu," ujarnya.

Hasyim melaporkan sedikitnya ada 128 negara yang akan menggelar pemungutan suara Pemilu 2024 lebih awal. Namun dia menegaskan bahwa penghitungan suara untuk metode KSK dan TPS LN akan dilakukan serempak dengan jadwal di Indonesia.

"Bersamaan dengan di dalam negeri untuk TPS LN dan keliling, menyesuaikan waktu lokal setempat. Setelah TPS dalam negeri setelah menghimpun suara, maka terhitung sejak itu di luar negeri sudah bisa memulai penghitungan suara," ungkapnya.

Sementara itu, untuk metode pos, lanjut Hasyim, prosesnya akan dimulai mulai 15 sampai 22 Februari, karena mempertimbangkan pengiriman balik surat suara dari wilayah yang jauh.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya