Berita

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi/RMOL

Hukum

Kepala Bapanas Diduga Terlibat Utak-atik Komposisi Jabatan Eselon 1 Kementan

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 19:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi diduga terlibat dalam utak-atik komposisi jabatan eselon 1 di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (2/2).

"Saksi (Arief) hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan utak-atik komposisi jabatan eselon 1 di Kementan RI sesuai arahan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo)" kata Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/2).


Sebelumnya usai menjalani pemeriksaan, Arief mengatakan, dirinya didalami tim penyidik terkait hubungan Bapanas dengan Kementan. Bapanas terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 66/2021.

"Jadi institusi yang berbeda dengan Kementan. Jadi kemarin waktu diundang, undangannya pun juga ke Kementerian Pertanian, Biro Hukum sehingga saya sampaikan bahwa Bapanas itu institusi terpisah, tapi dulu memang pernah jadi eselon 1-nya Kementan," kata Arief kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (2/2).

Arief mengaku, dirinya dilantik Presiden Joko Widodo pada 21 Februari 2022. Dirinya pun bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Nah terkait dengan yang Kementan, memang nggak ada hubungannya antara Badan Pangan dengan Kementerian Pertanian, kecuali pada saat kita memberikan neraca komoditas, kita menghitung sama-sama, tapi tidak ada hubungan antara Badan Pangan dengan Kementerian Pertanian dalam struktur," jelas Arief.

Saat ditanya soal dugaan melakukan penyetoran uang ke Kementan, Arief membantahnya.

"Nggak ada, karena kan institusi terpisah. Anggarannya juga terpisah. Kegiatannya juga berbeda. Tugasnya juga beda," pungkasnya.

Pada Rabu 11 Oktober 2023 dan Jumat 13 Oktober 2023, KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Uang itu berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.

Uang Rp13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar keperluan umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan lain sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.

Kemudian digunakan untuk pribadi SYL dan keluarga seperti membayar cicilan mobil sebesar Rp43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp319,4 juta, membelanjakan untuk pembelian jam tangan senilai Rp107,5 juta, membelanjakan atau membayarkan biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga dan penggunaan kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp10 miliar.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, serta kartu member judi casino Malaysia atas nama SYL, cek senilai Rp2 triliun, dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan, serta menyita satu unit rumah di wilayah Jakarta Selatan yang diduga milik SYL.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya