Berita

Pimpinan KPK periode 2003-2019 menyampaikan pernyataan sikap soal kondisi bangsa dan negara saat ini/RMOL

Politik

Mantan Pimpinan KPK: Penyelenggara Negara Harus Berpegang pada Moral dan Etika

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2019 mendesak Presiden Joko Widodo dan seluruh penyelenggara negara untuk kembali berpegang teguh pada standar moral dan etika.

Hal itu merupakan pernyataan sikap yang disampaikan oleh 15 pimpinan KPK periode 2003-2019 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (5/2).

Ke-15 mantan pimpinan KPK yang menyatakan sikap adalah, Taufiequrachman Ruki, Mas Achmad Santosa, Erry Riyana Hardjapamekas, Basaria Panjaitan, Amien Sunaryadi, Laode M. Syarif, M. Busyro Muqodas, Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, Mohammad Jassin, Chandra M. Hamzah, Zulkarnain, Waluyo, Haryono Umar, dan Bibit Samad Rianto.


Namun demikian, yang hadir di Gedung KPK dan menyampaikan pernyataan sikap hanya dihadiri oleh 8 mantan pimpinan KPK, yakni M Jassin, Mas Achmad Santosa, Erry Riyana, Basaria Panjaitan, Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Waluyo, dan Laode M Syarif.

Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Basaria Panjaitan selaku pimpinan KPK periode 2015-2019.

"Pimpinan KPK periode tahun 2003 sampai dengan tahun 2019, menghimbau agar presiden dan seluruh penyelenggara negara untuk kembali berpegang teguh pada standar moral dan etika dalam menjalankan amanah yang diembannya," kata Basaria membacakan pernyataan sikapnya.

Menurut mantan pimpinan KPK, pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan rule of law seharusnya sudah terinternalisasi dalam setiap langkah dan gerak penyelenggara negara. Tapi sayangnya, makin sering ditinggalkan.

"Sifat kenegarawanan dan keteladanan seharusnya juga dapat ditunjukan oleh seorang presiden atau kepala negara, terlebih dalam masa-masa kontestasi Pemilihan Umum tahun 2024 ini," terang Basaria.

Bukti dari hilangnya kompas moral, etika, dan hukum dalam berbangsa dan bernegara kata Basaria, telah terlihat nyata dalam berbagai parameter dan penilaian yang diterbitkan lembaga-lembaga internasional.

Seperti menurunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia dalam 4 tahun terakhir. Di mana pada 2019 skor-nya mencapai 40, dan menurun drastis menjadi skor 34 pada 2022 dan 2023 yang menempati ranking 115 dari semua negara yang disurvei.

Selanjutnya, tidak bergeraknya index negara hukum atau rule of law index yang dikeluarkan World Justice Project yang hanya mencapai nilai 0,53 dari skala 0-1 pada 2023.

"Jadi masih sangat jauh dari nilai ideal indeks negara hukum," tutur Basaria.

Kemudian, The Economist Intelligence Unit bahkan menempatkan Indonesia sebagai negara "Demokrasi Cacat" atau flawed democracy, dan menurut Varieties of Democracy Project, pada 2023 Indonesia hanya mencapai skor 25, dan menggambarkan Indonesia sebagai negara dengan praktik "Kartel Partai Politik" karena maraknya bagi-bagi kekuasaan di antara partai politik dengan akuntabilitas yang sangat kurang pada pemilih atau extensive power-sharing among parties and limited accountability to voters.

"Oleh karena itu, kami, pimpinan KPK periode 2003-2019, menyerukan pesan moral kepada presiden dan seluruh penyelenggara negara untuk melaksanakan 'Panca Laku'," jelas Basaria.

Pertama, memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan sekaligus menjadi teladan (role model) dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi.

Kedua, menghindari segala benturan kepentingan atau conflict of interest, karena benturan kepentingan adalah akar dan langkah awal untuk menuju praktik korupsi.

Dan ketiga, memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan sosial yang sah, sesuai nama dan alamat atau by name-by address.

"Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum 2024 dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance," pungkas Basaria.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya