Berita

Pimpinan KPK periode 2003-2019 menyampaikan pernyataan sikap soal kondisi bangsa dan negara saat ini/RMOL

Politik

Mantan Pimpinan KPK: Penyelenggara Negara Harus Berpegang pada Moral dan Etika

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2019 mendesak Presiden Joko Widodo dan seluruh penyelenggara negara untuk kembali berpegang teguh pada standar moral dan etika.

Hal itu merupakan pernyataan sikap yang disampaikan oleh 15 pimpinan KPK periode 2003-2019 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (5/2).

Ke-15 mantan pimpinan KPK yang menyatakan sikap adalah, Taufiequrachman Ruki, Mas Achmad Santosa, Erry Riyana Hardjapamekas, Basaria Panjaitan, Amien Sunaryadi, Laode M. Syarif, M. Busyro Muqodas, Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, Mohammad Jassin, Chandra M. Hamzah, Zulkarnain, Waluyo, Haryono Umar, dan Bibit Samad Rianto.


Namun demikian, yang hadir di Gedung KPK dan menyampaikan pernyataan sikap hanya dihadiri oleh 8 mantan pimpinan KPK, yakni M Jassin, Mas Achmad Santosa, Erry Riyana, Basaria Panjaitan, Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Waluyo, dan Laode M Syarif.

Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Basaria Panjaitan selaku pimpinan KPK periode 2015-2019.

"Pimpinan KPK periode tahun 2003 sampai dengan tahun 2019, menghimbau agar presiden dan seluruh penyelenggara negara untuk kembali berpegang teguh pada standar moral dan etika dalam menjalankan amanah yang diembannya," kata Basaria membacakan pernyataan sikapnya.

Menurut mantan pimpinan KPK, pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan rule of law seharusnya sudah terinternalisasi dalam setiap langkah dan gerak penyelenggara negara. Tapi sayangnya, makin sering ditinggalkan.

"Sifat kenegarawanan dan keteladanan seharusnya juga dapat ditunjukan oleh seorang presiden atau kepala negara, terlebih dalam masa-masa kontestasi Pemilihan Umum tahun 2024 ini," terang Basaria.

Bukti dari hilangnya kompas moral, etika, dan hukum dalam berbangsa dan bernegara kata Basaria, telah terlihat nyata dalam berbagai parameter dan penilaian yang diterbitkan lembaga-lembaga internasional.

Seperti menurunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia dalam 4 tahun terakhir. Di mana pada 2019 skor-nya mencapai 40, dan menurun drastis menjadi skor 34 pada 2022 dan 2023 yang menempati ranking 115 dari semua negara yang disurvei.

Selanjutnya, tidak bergeraknya index negara hukum atau rule of law index yang dikeluarkan World Justice Project yang hanya mencapai nilai 0,53 dari skala 0-1 pada 2023.

"Jadi masih sangat jauh dari nilai ideal indeks negara hukum," tutur Basaria.

Kemudian, The Economist Intelligence Unit bahkan menempatkan Indonesia sebagai negara "Demokrasi Cacat" atau flawed democracy, dan menurut Varieties of Democracy Project, pada 2023 Indonesia hanya mencapai skor 25, dan menggambarkan Indonesia sebagai negara dengan praktik "Kartel Partai Politik" karena maraknya bagi-bagi kekuasaan di antara partai politik dengan akuntabilitas yang sangat kurang pada pemilih atau extensive power-sharing among parties and limited accountability to voters.

"Oleh karena itu, kami, pimpinan KPK periode 2003-2019, menyerukan pesan moral kepada presiden dan seluruh penyelenggara negara untuk melaksanakan 'Panca Laku'," jelas Basaria.

Pertama, memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan sekaligus menjadi teladan (role model) dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi.

Kedua, menghindari segala benturan kepentingan atau conflict of interest, karena benturan kepentingan adalah akar dan langkah awal untuk menuju praktik korupsi.

Dan ketiga, memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan sosial yang sah, sesuai nama dan alamat atau by name-by address.

"Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum 2024 dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance," pungkas Basaria.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya