Berita

Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Kejagung Harus Memburu Tersangka Baru Kasus Budi Said

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 14:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah Kejaksaan Agung menyasar pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi transaksi 7 ton emas PT Antam patut diawasi semua pihak.

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah mengatakan, saat ini Kejagung perlu fokus dalam mengusut aliran uang dalam kasus tersebut.

Hery lantas menyinggung kerugian Antam sebesar 1.136 kilogram emas logam mulia yang dikonversikan dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun dalam kasus rekayasa pemufakatan jahat jual beli emas oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said.


Selain itu, yang perlu dicermati Kejagung adalah penerimaan fee dari Budi Said kepada broker kasus tersebut, Eksi Anggraeni sebesar Rp92 miliar. Dalam vonis PN Surabaya, Eksi diminta mengembalikan fee yang ia terima dari Budi Said.

"Untuk kerugian yang tentu ada margin Rp1,3 triliun dengan Rp92 miliar harus diupayakan, dicari missing link-nya. Itu tugasnya kejaksaan," jelas Hery dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2).

Upaya tersebut perlu dilakukan Kejagung untuk menghindari oknum-oknum tak bertanggung jawab merampok kerugian yang dialami Antam.

"Ini kan uang negara karena Antam (adalah) BUMN. Jadi, cara pandang atau kacamata berpikirnya yang harus dipakai adalah memaksimalkan upaya hukumnya, terutama mengembalikan kerugian negara yang hilang," jelas Hery.

Dalam perkembangan kasusnya, Kejagung menyebut ada empat pihak lain diduga terlibat dalam kasus ini dan sudah divonis bersalah terkait perkara transaksi 152,8 kg emas Antam senilai Rp92,2 miliar.

Mereka adalah Kepala BELM Surabaya 1 Antam, Endang Kumoro (EA); Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto (MD); General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, Ahmad Purwanto (AP); dan calo bernama Eksi Anggraeni (EA).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya