Berita

Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Kejagung Harus Memburu Tersangka Baru Kasus Budi Said

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 14:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah Kejaksaan Agung menyasar pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi transaksi 7 ton emas PT Antam patut diawasi semua pihak.

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah mengatakan, saat ini Kejagung perlu fokus dalam mengusut aliran uang dalam kasus tersebut.

Hery lantas menyinggung kerugian Antam sebesar 1.136 kilogram emas logam mulia yang dikonversikan dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun dalam kasus rekayasa pemufakatan jahat jual beli emas oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said.


Selain itu, yang perlu dicermati Kejagung adalah penerimaan fee dari Budi Said kepada broker kasus tersebut, Eksi Anggraeni sebesar Rp92 miliar. Dalam vonis PN Surabaya, Eksi diminta mengembalikan fee yang ia terima dari Budi Said.

"Untuk kerugian yang tentu ada margin Rp1,3 triliun dengan Rp92 miliar harus diupayakan, dicari missing link-nya. Itu tugasnya kejaksaan," jelas Hery dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2).

Upaya tersebut perlu dilakukan Kejagung untuk menghindari oknum-oknum tak bertanggung jawab merampok kerugian yang dialami Antam.

"Ini kan uang negara karena Antam (adalah) BUMN. Jadi, cara pandang atau kacamata berpikirnya yang harus dipakai adalah memaksimalkan upaya hukumnya, terutama mengembalikan kerugian negara yang hilang," jelas Hery.

Dalam perkembangan kasusnya, Kejagung menyebut ada empat pihak lain diduga terlibat dalam kasus ini dan sudah divonis bersalah terkait perkara transaksi 152,8 kg emas Antam senilai Rp92,2 miliar.

Mereka adalah Kepala BELM Surabaya 1 Antam, Endang Kumoro (EA); Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto (MD); General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, Ahmad Purwanto (AP); dan calo bernama Eksi Anggraeni (EA).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya