Berita

Ketua DKPP RI Heddy Lugito selaku Ketua Majelis Sidang Pemeriksaan membacakan amar putusan/Repro

Politik

Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Dkk Disanksi Peringatan Keras Terakhir

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 11:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi peringatan keras diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, kepada ketua dan 6 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut dibacakan dalam Sidang Putusan Perkara 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin pagi (5/2).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku Teradu 1 dalam perkara Nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito selaku Ketua Majelis Sidang Pemeriksaan membacakan amar putusan.


Selain itu, Heddy menyatakan DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras kepada 6 anggota KPU RI, yang di antaranya Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifudin, karena juga terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dijelaskan Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, seluruh pimpinan KPU RI tersebut terbukti melanggar ketentuan di dalam Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Diurai lebih detail, Raka Sandi menyebut Hasyim melanggar Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 yang berbunyi: "melaksanakan prinsip profesional, melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangannya yang berdasarkan pada UUD 1945, UU, Peraturan Perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu".

Sementara, 6 anggota KPU RI lainnya dinyatakan melanggar Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP 2/2017 yang berbunyi: menjamin kualitas layanan kepada pemilih dan peserta pemilu sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggara pemilu.

Raka Sandi menyebutkan, sanksi diberikan DKPP RI kepada 7 pimpinan KPU RI karena para Teradu menerbitkan berita acara (BA) penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden 2024 di luar batas waktu yang ditentukan.

"Adapun berita acara penerimaan bakal calon presiden-wakil presiden baru dibuat atau diterbitkan tanggal 27 Oktober 2023," urai Raka Sandi saat membacakan poin pertimbangan.

Dia menambahkan, dalam PKPU 19/2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres disebutkan, BA penerimaan pendaftaran seharusnya diterbitkan di hari yang sama saat calon mendaftar.

Selain itu, Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI dipandang seharusnya memberikan kepastian hukum terkait pendaftaran bakal capres-cawapres.

Karena, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90-PUU/XXI/2023 yang memasukkan aturan tambahan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat batas usia minimum capres-cawapres.

"Tapi, Ketua KPU terbukti tidak menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan, dalam rangka perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut putusan MK 90," urai Raka Sandi.

"Oleh karena itu, ke depan para Teradu agar lebih cermat melaksanakan tugas dan kewenangannya, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat," tambahnya.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya