Berita

Ketua DKPP RI Heddy Lugito selaku Ketua Majelis Sidang Pemeriksaan membacakan amar putusan/Repro

Politik

Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Dkk Disanksi Peringatan Keras Terakhir

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 11:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi peringatan keras diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, kepada ketua dan 6 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut dibacakan dalam Sidang Putusan Perkara 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin pagi (5/2).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku Teradu 1 dalam perkara Nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito selaku Ketua Majelis Sidang Pemeriksaan membacakan amar putusan.


Selain itu, Heddy menyatakan DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras kepada 6 anggota KPU RI, yang di antaranya Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifudin, karena juga terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dijelaskan Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, seluruh pimpinan KPU RI tersebut terbukti melanggar ketentuan di dalam Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Diurai lebih detail, Raka Sandi menyebut Hasyim melanggar Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 yang berbunyi: "melaksanakan prinsip profesional, melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangannya yang berdasarkan pada UUD 1945, UU, Peraturan Perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu".

Sementara, 6 anggota KPU RI lainnya dinyatakan melanggar Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP 2/2017 yang berbunyi: menjamin kualitas layanan kepada pemilih dan peserta pemilu sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggara pemilu.

Raka Sandi menyebutkan, sanksi diberikan DKPP RI kepada 7 pimpinan KPU RI karena para Teradu menerbitkan berita acara (BA) penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden 2024 di luar batas waktu yang ditentukan.

"Adapun berita acara penerimaan bakal calon presiden-wakil presiden baru dibuat atau diterbitkan tanggal 27 Oktober 2023," urai Raka Sandi saat membacakan poin pertimbangan.

Dia menambahkan, dalam PKPU 19/2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres disebutkan, BA penerimaan pendaftaran seharusnya diterbitkan di hari yang sama saat calon mendaftar.

Selain itu, Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI dipandang seharusnya memberikan kepastian hukum terkait pendaftaran bakal capres-cawapres.

Karena, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90-PUU/XXI/2023 yang memasukkan aturan tambahan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat batas usia minimum capres-cawapres.

"Tapi, Ketua KPU terbukti tidak menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan, dalam rangka perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut putusan MK 90," urai Raka Sandi.

"Oleh karena itu, ke depan para Teradu agar lebih cermat melaksanakan tugas dan kewenangannya, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat," tambahnya.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya