Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

DEBAT PILPRES 2024

Ketua KPU Kutip Ayat Qur'an soal Perebutan Kekuasaan

MINGGU, 04 FEBRUARI 2024 | 20:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebuah ayat Al-Qur'an dibaca Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, saat membuka sesi debat terakhir calon presiden (capres), di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu malam (4/2).

Mulanya, Hasyim menceritakan percakapannya dengan gurunya ketika membahas soal perebutan kekuasaan.

"Suatu ketika saya bertanya guru saya, apakah kekuasaan boleh direbut, dan kalau boleh apa dalilnya?" tanya Hasyim.


Lantas, Hasyim menirukan pernyataan gurunya, seraya menyebutkan satu ayat di dalam Al-Qur'an yang berbicara soal kekuasaan.

"Dan guru saya menjawab, kekuasaan boleh direbut, dan dalilnya ada di surat As-Shaff ayat 3 huruf 5, yang kira-kira bacaannya begini," urai Hasyim.

Anggota KPU RI dia periode itu membacakan ayat yang dimaksud sesuai lafaz Al-Qur'an yang menggunakan bahasa Arab. Setelah itu, dia menyampaikan terjemahannya serta menyampaikan maknanya.

"Ya Allah ampunilah kami, berikanlah kekuasaan kepada kami yang tidak pernah diberikan kepada siapapun setelah kami. Inti dari ayat ini adalah, sebelum kita berkuasa, sebelum memimpin negeri ini harus diawali istighfar, memohon ampun kepada Allah," kata Hasyim.

"Supaya, ketika memimpin dimulai hati yang bersih, niat yang tulus dan ikhlas, dalam rangka mencari ridho dan rahmat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa," sambungnya.

Lebih lanjut, Hasyim berharap capres-cawapres yang terpilih nanti bakal mengamalkan ayat Al-Qur'an yang dibacakannya tersebut.

"Siapapun yang terpilih mampu mengemban amanat yang telah diberikan rakyat, dan ini sebagai rahmat dan karunia dari allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga bagi siapapun mohon tidak disia-siakan amanat ini melalui pemilu," demikian Hasyim.



Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya