Berita

Bareskrim Polri/Net

Hukum

Tiga WN China Pemegang Saham FBLN Jadi Buronan Bareskrim

MINGGU, 04 FEBRUARI 2024 | 19:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Wang Yuan, WNA asal China, sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dan penggelapan yang dilakukan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (PT FBLN).

Status DPO tersebut dikeluarkan usai tiga orang WNA yakni Wang Yuan, Cai Zhengyang dan Li Minghong ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2023.

Polisi sendiri telah memanggil Wang Yuan sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Ditengarai  Wang Yuan sudah berada di luar Indonesia.


Ketiga WNA asal China tersebut merupakan Direksi dan Komisaris yang ditunjuk oleh Zhenshi Holding Group Co., Ltd. sebagai pemegang saham mayoritas di PT FBLN.   

Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan korban yaitu pemilik saham minoritas PT FBLN, warga Negara Indonesia, yang mengeluhkan tidak dipenuhinya kewajiban dari Zhenshi dan PT FBLN kepada mereka sejak tahun 2013.

Menurut korban, Zhenshi dan PT FBLN memiliki kewajiban kepada pemegang saham minoritasnya, berupa pembayaran kewajiban bagi hasil penjualan bijih nikel.

"Kewajiban ini ada di dalam perjanjian jual beli saham PT FBLN, ketika Zhenshi masuk menjadi pemegang saham dan berinvestasi di tahun 2011," ujar kuasa hukum korban, Togi Pangaribuan dikutip Minggu (4/2).

Namun, sejak tahun 2013 sampai saat ini kewajiban tersebut selalu ditangguhkan dengan berbagai alasan sehingga puncaknya sejak tahun 2020 pihak korban mulai dengan serius menanyakan hak mereka.  

Bukannya membayar kewajiban tersebut, Zhenshi melalui para pegawainya yang ditempatkan di Indonesia memberikan berbagai macam alasan untuk tak membayarkan hak pemegang saham minoritas, utamanya bahwa ada hutang sangat besar dari pemegang saham minoritasnya.  

"Ketika ditagih oleh pemilik saham minoritas tentang nilai dan bukti hutang serta kewajiban bagi hasil, pada bulan Maret 2022, ternyata ketiga tersangka menyampaikan dokumen dokumen hutang piutang yang diduga palsu," lanjut perwakilan korban.

Penggunaan dokumen dokumen palsu ini kemudian dilaporkan korban ke Bareskrim Polri pada Desember 2022. Pda akhirnya setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 8 Desember 2023, Wang Yuan, Cai Zhengyang dan Li Minghong ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun sayangnya para tersangka selalu berdalih dan tidak memiliki niat baik untuk merespon para pemegang saham minoritas yang notabene memiliki hak yang belum dibayarkan," kata Togi.

Saat ini, pihak kepolisian akan memeriksa saksi-saksi yang diperlukan, dan akan mengerahkan upaya lebih lanjut untuk dapat menangkap DPO atas nama Yuan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya