Berita

Civitas akademika Universitas Padjadjaran membacakan Seruan Padjadjaran/Net

Politik

Giliran Unpad Tampil Lantangkan "Seruan Padjadjaran"

SABTU, 03 FEBRUARI 2024 | 11:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap kritis sejumlah perguruan tinggi terkemuka terhadap dinamika politik Tanah Air masih terus bermunculan. Setelah sebelumnya dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Islam Indonesia (UII), kini seruan yang sama dilakukan Universitas Padjadjaran (Unpad).

Melalui Seruan Padjajaran bertajuk "Selamatkan Negara Hukum yang Demokratis, Beretika, dan Bermartabat", Unpad menyampaikan enam poin yang dibacakan Ketua Senat Unpad, Prof Ganjar Kurnia, Sabtu (3/2).

Poin pertama, Unpad menyoroti pelaksanaan demokrasi yang harus menjunjung tinggi etika dan norma hukum bersandar Pancasila dan UUD 1945. Penegakan hukum diminta tidak hanya teks semata, melainkan juga nilai dan prinsip yang ada di dalamnya serta dijalankan secara konsisten.


Poin kedua tertuju kepada Presiden RI, Joko Widodo dan elite politik untuk menjadi contoh teladan dan kepatuhan terhadap hukum serta etika.

"Presiden dan elite politik harus menjadi teladan, bukan justru menjadi contoh melanggar etika, apa yang diucap tidak sesuai dengan kenyataan," tegas Prof Ganjar Kurnia.

Poin ketiga, Unpad meminta kepada negara dan pemerintah beserta aparaturnya hadir sebagai pengayom, penjaga, dan fasilitator pelaksanaan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat dengan menjaga jarak yang sama dengan para kontestan pemilu.

Keempat, Unpad mengajak seluruh komponen masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam kontestasi Pemilu 2024 dengan memilih para calon berdasarkan kesadaran dan keyakinan, bukan atas dasar politik uang atau intimidasi.

Kelima, Unpad bersama seluruh masyarakat untuk menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 kondusif, aman, dan bermartabat serta mengawal hasil Pemilu 2024 sampai terbentuknya pemerintahan baru sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

"Keenam, Pemilu 2024 sebagai institusi demokrasi tidak boleh diolok-olok atau direduksi maknanya sekadar prosedur memilih pemimpin. Demokrasi harus dikembalikan pada jati dirinya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dengan menegakan aturan main yang adil dan transparan," lanjutnya.

Poin terakhir, mendesak penegakan hukum segera menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 demi terciptanya pemilu berintegritas dan pulihnya kepercayaan publik kepada pemerintah.
 
"Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi langkah-langkah kita untuk menjaga Indonesia bangsa dan tanah air tercinta," tutup Prof Ganjar Kurnia.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya