Berita

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal/RMOL

Tekno

Insinyur Indonesia Diduga Curi Teknologi Jet Tempur KF-21 Korsel, Ini Kata Kemlu

SABTU, 03 FEBRUARI 2024 | 09:43 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kabar tentang insinyur Indonesia yang dituduh mencuri teknologi jet tempur Korea Selatan KF-21, cukup mengejutkan.

Pasalnya, tuduhan itu dilayangkan di tengah berjalannya kerja sama proyek jet tempur KF-21 antara Indonesia dan Korea.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, akhirnya buka suara terkait laporan tersebut pada Jumat malam (2/2).


Dikatakan Iqbal, KBRI Seoul masih mengumpulkan informasi terkait tuduhan keterlibatan seorang insinyur RI dalam aksi pencurian teknologi di negara itu.

"KBRI Seoul telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Korea dan institusi terkait Korea guna mendalami lebih jauh kasus tersebut," ungkapnya dalam sebuah keterangan.

Merujuk pada laporan KBRI Seoul, Iqbal mengatakan, insinyur yang dicurigai itu saat ini tidak dalam penahanan otoritas Korea.

"KBRI Seoul juga telah berkomunikasi langsung dengan insinyur Indonesia tersebut dan memastikan bahwa yang bersangkutan saat ini tidak ditahan," paparnya.

Lebih lanjut Iqbal mengonfirmasi bahwa insinyur Indonesia memang telah dikerahkan ke Korea untuk  terlibat dalam proyek bersama KF21. Namun jubir yakin mereka telah menaati aturan yang berlaku.

"Teknisi Indonesia telah terlibat dalam proyek bersama ini sejak tahun 2016 dan sudah mengetahui prosedur kerja serta aturan yang berlaku," tambahnya.

Menurut laporan Yonhap News Agency pada Jumat (2/2), insinyur Indonesia yang dikirim ke fasilitas Korea Aerospace Industries dicurigai telah menyimpan data pengembangan KF-21 dalam USB-nya.

Kecurigaan ini diungkapkan oleh Defence Acquisition Program Administration (DAPA) Korea Selatan dan Komando Kontra Intelijen (DCC) Korea Selatan.

Badan Intelijen Korea Selatan (NIS) kemudian bekerja sama dengan DCC untuk menyelidiki lebih lanjut terkait pencurian data tersebut.

Saat ini sang insinyur tidak diperbolehkan meninggalkan Korea Selatan sampai penyelidikan selesai dilakukan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya