Berita

PLTS Cirata/Dok PT PLN

Bisnis

Menteri ESDM: Target Bauran EBT di 2025 Tetap di Angka 23 Persen

SABTU, 03 FEBRUARI 2024 | 08:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Indonesia masih akan tetap di angka 23 persen di 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan hal itu dalam konferensi persnya di  Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/2), sebagai tanggapan atas rencana Dewan Energi Nasional (DEN)tentang target bauran EBT di dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang bakal direvisi menjadi sekitar 17-19 persen.

DEN menyusun pembaharuan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis yang selaras dengan komitmen perubahan iklim serta mengakomodasi upaya transisi energi menuju netral karbon 2060.


"Kami masih tetap (di terget 23 persen). Itu kan prediksinya (KEN)," lanjut Arifin.

Arifin mengakui perlu adanya perbaikan-perbaikan dalam upaya mencapai target bauran EBT 23 persen di 2025. Salah satunya dengan menggenjot pembangunan infrastruktur di sektor energi yang secara masif.

Ia menegaskan untuk mempercepat bauran EBT tersebut juga telah disiapkan regulasi maupun pembangunan pembangkit EBT yang sudah direncanakan di rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL).

"Regulasi sekarang yang kita punya ini sudah cukup dan RUPTL juga sudah berdasarkan target capaian itu," ujar Arifin.

Sebelumnya, DEN mengungkapkan target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pada 2025 akan direvisi menjadi sekitar 17-19 persen. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan target sebelumnya yang ditetapkan sebesar 23 persen.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya