Berita

Bareskrim Polri/Net

Hukum

Investor Asal China jadi DPO Dugaan Pemalsuaan Dokumen

SABTU, 03 FEBRUARI 2024 | 08:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu dari tiga tersangka dugaan pemalsuan dan penggelapan PT FBLN masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia adalah WNA asal China berinisial WY.

Sementara dua tersangka lainnya adalah CZ dan LM yang sama-sama berstatus WNA. Penyidik Bareskrim telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada tiga tersangka tapi mangkir tanpa alasan.

Pengacara korban CC, Togi Pangaribuan menjelaskan, sesuai keterangan yang ia dapat, WY posisinya berada di China.


"Ketiga WNA asal China tersebut merupakan direksi dan komisaris yang ditunjuk oleh ZH Group sebagai pemegang saham mayoritas di PT FBLN," kata Togi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/2).

Menurutnya, ZH Group dan PT FBLN memiliki kewajiban kepada pemegang saham minoritas berupa pembayaran kewajiban bagi hasil penjualan bijih nikel. Kewajiban ini tertuang dalam perjanjian jual beli saham PT FBLN sejak ZH Group menjadi pemegang saham tahun 2011.  

Sejak 2013 hingga kini, kewajiban tersebut diklaim selalu ditangguhkan dengan berbagai alasan.

"Alih-alih membayar kewajiban, ZH Group melalui para pegawainya yang ditempatkan di Indonesia memberi berbagai macam alasan, utamanya bahwa ada utang sangat besar dari pemegang saham minoritasnya," jelasnya.

Pada Maret 2022, ketiga tersangka kemudian menyampaikan dokumen utang piutang yang diduga palsu. Penggunaan dokumen ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Desember 2022.

Akhirnya setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pada 8 Desember 2023, WY, CZ, dan LM ditetapkan sebagai tersangka.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya