Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

3 Penyuap Proyek Jalan di Kaltim akan Didakwa Beri Suap Rp1,5 M

JUMAT, 02 FEBRUARI 2024 | 16:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga terduga penyuap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 akan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Rudi Dwi Prastyono telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ketiganya ke pengadilan, Jumat (2/2).

Ketiga pihak penyuap dimaksud, yakni Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari (BS); Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT FPL yang juga anak mantu dari Abdul Nanang Ramis.


"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Ali Fikri.

Namun demikian, saat ini penahanan masih dilakukan di Rutan cabang KPK dan belum dipindahkan. Sementara jadwal sidang perdana juga masih menunggu informasi dari Panitera Muda Khusus (Panmud) Tipikor.

Di sisi lain, mereka akan didakwa melakukan penyuapan senilai lebih dari Rp1,5 miliar dalam proyek jalan tersebut.

"Dalam dakwaan, besaran suap lebih dari Rp1,5 miliar, termasuk pemberian motor Trail merk Yamaha YZ125X warna biru dan 4 ban mobil offroad. Detailnya akan dibuka dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelasnya.

Pada Sabtu dinihari, 25 November 2023, KPK resmi umumkan dan menahan 5 dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan pada Kamis 23 November 2023 sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim tahun 2023.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua orang pihak penerima suap adalah Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Tipe B; Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim.

Selanjutnya tiga orang pemberi suap, yakni Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari (BS); Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT FPL yang juga anak mantu dari Abdul Nanang Ramis.

Dalam perkaranya, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kaltim memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kaltim. Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pada 2023 sesuai dengan e-katalog, dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim, di antaranya peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai proyek Rp49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai proyek Rp1,1 miliar.

Untuk kedua proyek tersebut, Rahmat ditunjuk selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim Tipe B dan RS ditunjuk selaku PPK. Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, Nono, Abdul Nanang, dan Hendra melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin kepada Riado dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Riado kemudian menyampaikan tawaran itu kepada Rahmat sekaligus memberi persetujuan kesepakatan tersebut.

Selanjutnya, Rahmat memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan Nono, Abdul Nanang, dan Hendra. Proses itu dilakukan dengan cara memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).

Untuk besaran pembagian uang, Rahmat mendapatkan 7 persen, dan Riado mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya