Berita

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti/Repro

Politik

Pakar Tata Negara: Keluarga Politik Tak Haram, Tapi Relasi Nepotisme Dilarang

JUMAT, 02 FEBRUARI 2024 | 09:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polemik pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut dirinya diperbolehkan kampanye dan berpihak dengan mengacu satu pasal di dalam UU 7/2017tentang Pemilu  menuai kritik dari pakar.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai, pernyataan Jokowi justru memuat dugaan melanggar UU Pemilu. Karena dari sekian ratus pasal di dalamnya, terdapat beberapa pasal yang terkait aturan kampanye bagi presiden.

Menurut Bivitri, selain Pasal 299 ayat (1), juga terdapat Pasal 301 dan Pasal 269 yang menjelaskan soal aturan keterlibatan presiden dalam kampanye pemilu hanya jika menjadi calon petahana, atau dia merupakan anggota partai dan mesti cuti dari jabatannya.


Namun yang menjadi masalah besar bagi masyarakat, menurut Bivitri, adalah soal relasi Jokowi dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan ayah dan anak. Terlebih, nampak kecenderungan politik presiden ketujuh RI itu mendukung putra sulungnya.

"Situasi yang kita hadapi sekarang kan memang unprecendeted ya, belum pernah terjadi di negara kita ada seseorang yang masih memegang kekuasaan terus anaknya nyalon," ujar Bivitri dalam diskusi virtual bertajuk "Cawe-cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 45?", dikutip Jumat (2/2).

Bivitri mengaku dikritik balik oleh kelompok simpatisan Jokowi dan juga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Ada yang berkomentar balik ke saya, bilang Mbak enggak kritis kepada Mega dan Puan, atau terhadap SBY dengan Mas AHY. Saya bilang, kalau mau mengkritik sistem kepartaian diskusi di wilayah berbeda," kata Bivitri.

"Yang kita bicarakan ini ada orang yang memegang kekuasaan yang demikian besar, dia masih di situ. Megawati dengan Soekarno? Iya Megawati naik, tapi Soekarnonya kan sudah wafat ketika Ibu Mega jadi presiden," sambung Bivitri.

Oleh karena itu, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu menegaskan, persoalan netralitas Presiden Jokowi pada Pilpres 2024 bukan perihal melarang keluarga elite politik untuk ikut kontestasi.

"Jadi ini bukan soal nama keluarga atau hubungan keluarga. Keluarga politik itu tidak haram, tidak sama sekali. Tapi yang tidak boleh adalah relasi nepotismenya itu," demikian Bivitri.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya