Berita

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti/Repro

Politik

Pakar Tata Negara: Keluarga Politik Tak Haram, Tapi Relasi Nepotisme Dilarang

JUMAT, 02 FEBRUARI 2024 | 09:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polemik pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut dirinya diperbolehkan kampanye dan berpihak dengan mengacu satu pasal di dalam UU 7/2017tentang Pemilu  menuai kritik dari pakar.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai, pernyataan Jokowi justru memuat dugaan melanggar UU Pemilu. Karena dari sekian ratus pasal di dalamnya, terdapat beberapa pasal yang terkait aturan kampanye bagi presiden.

Menurut Bivitri, selain Pasal 299 ayat (1), juga terdapat Pasal 301 dan Pasal 269 yang menjelaskan soal aturan keterlibatan presiden dalam kampanye pemilu hanya jika menjadi calon petahana, atau dia merupakan anggota partai dan mesti cuti dari jabatannya.


Namun yang menjadi masalah besar bagi masyarakat, menurut Bivitri, adalah soal relasi Jokowi dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan ayah dan anak. Terlebih, nampak kecenderungan politik presiden ketujuh RI itu mendukung putra sulungnya.

"Situasi yang kita hadapi sekarang kan memang unprecendeted ya, belum pernah terjadi di negara kita ada seseorang yang masih memegang kekuasaan terus anaknya nyalon," ujar Bivitri dalam diskusi virtual bertajuk "Cawe-cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 45?", dikutip Jumat (2/2).

Bivitri mengaku dikritik balik oleh kelompok simpatisan Jokowi dan juga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Ada yang berkomentar balik ke saya, bilang Mbak enggak kritis kepada Mega dan Puan, atau terhadap SBY dengan Mas AHY. Saya bilang, kalau mau mengkritik sistem kepartaian diskusi di wilayah berbeda," kata Bivitri.

"Yang kita bicarakan ini ada orang yang memegang kekuasaan yang demikian besar, dia masih di situ. Megawati dengan Soekarno? Iya Megawati naik, tapi Soekarnonya kan sudah wafat ketika Ibu Mega jadi presiden," sambung Bivitri.

Oleh karena itu, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu menegaskan, persoalan netralitas Presiden Jokowi pada Pilpres 2024 bukan perihal melarang keluarga elite politik untuk ikut kontestasi.

"Jadi ini bukan soal nama keluarga atau hubungan keluarga. Keluarga politik itu tidak haram, tidak sama sekali. Tapi yang tidak boleh adalah relasi nepotismenya itu," demikian Bivitri.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya