Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Wajibkan PKL Memiliki Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2024

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 18:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengusaha makanan dan minuman, termasuk UMKM dan pedagang kaki lima, diwajibkan memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024 mendatang.

Hal tersebut ditegaskan Kementerian Agama (Kemenag) dengan mengatakan bahwa ketentuan juga berlaku untuk seluruh pelaku usaha makanan-minuman hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah, mengatakan apabila aturan sudah ditetapkan, nantinya para pelaku usaha akan dikenakan sanksi jika mereka melanggar ketentuan tersebut.

"Semua pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan minuman," kata Siti, dikutip Kamis (1/2).

Di tengah banyaknya pro dan kontra berita tersebut, Siti mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI bagi para pelaku usaha mikro kecil yang tidak memiliki biaya.

"Sertifikat halal gratis (SEHATI) ditanggung APBN, APBD, CSR, Bank dan yang lainnya," ucapnya.

Untuk mendaftar, pelaku usaha bisa mengakses layanan 'Sihalal' melalui link bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id.

Namun apabila mereka berasal dari pelaku usaha skala menengah besar, tidak akan ditanggung. Nantinya sanksi akan langsung diberikan pemerintah, dengan sanksi berupa larangan pengedaran produk.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya