Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Wajibkan PKL Memiliki Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2024

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 18:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengusaha makanan dan minuman, termasuk UMKM dan pedagang kaki lima, diwajibkan memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024 mendatang.

Hal tersebut ditegaskan Kementerian Agama (Kemenag) dengan mengatakan bahwa ketentuan juga berlaku untuk seluruh pelaku usaha makanan-minuman hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah, mengatakan apabila aturan sudah ditetapkan, nantinya para pelaku usaha akan dikenakan sanksi jika mereka melanggar ketentuan tersebut.


"Semua pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan minuman," kata Siti, dikutip Kamis (1/2).

Di tengah banyaknya pro dan kontra berita tersebut, Siti mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI bagi para pelaku usaha mikro kecil yang tidak memiliki biaya.

"Sertifikat halal gratis (SEHATI) ditanggung APBN, APBD, CSR, Bank dan yang lainnya," ucapnya.

Untuk mendaftar, pelaku usaha bisa mengakses layanan 'Sihalal' melalui link bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id.

Namun apabila mereka berasal dari pelaku usaha skala menengah besar, tidak akan ditanggung. Nantinya sanksi akan langsung diberikan pemerintah, dengan sanksi berupa larangan pengedaran produk.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya