Berita

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky/Net

Dunia

Tuntutan Ditolak ICJ, Ukraina Gagal Seret Rusia atas Tuduhan Pendanaan Terorisme

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 10:43 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Upaya Ukraina untuk menuntut Rusia di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus pendanaan terorisme di Ukraina Timur gagal dilakukan.

Pasalnya, ICJ dalam keputusan finalnya pada Rabu (31/1) menolak sebagian besar tuntutan Ukraina dan hanya menyatakan bahwa Rusia gagal menyelidiki fakta terkait mengenai orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran.

"ICJ menolak semua pengajuan lain yang dibuat oleh Ukraina,” bunyi surat keputusan ICJ, seperti dimuat Al Arabiya.

ICJ menjelaskan, bahwa Rusia tidak bisa dianggap bersalah sepenuhnya karena tidak memenuhi kriteria pelanggaran yang tertuang dalam konvensi internasional mengenai pendanaan terorisme.

"Konvensi menetapkan bahwa hanya bantuan tunai yang dapat dianggap sebagai dukungan terhadap terorisme, Akibatnya, dugaan pasokan senjata ke berbagai kelompok bersenjata yang beroperasi di Ukraina berada di luar cakupan materi konvensi ICSFT," tambah ICJ.

Kyiv menuduh Moskow sebagai “negara teroris” karena dukungannya terhadap separatis pro-Rusia di Ukraina timur.

Mereka ingin Rusia memberikan kompensasi kepada semua warga sipil yang terjebak dalam konflik tersebut, serta korban dari penerbangan Malaysia Airlines MH17, yang ditembak jatuh di Ukraina timur.

Kasus ini sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2017 dan telah berlangsung lama di Aula Besar Kehakiman ICJ.

Namun, di tahun itu, ICJ menolak permintaan awal Kyiv mengenai tindakan darurat untuk menghentikan pendanaan Rusia terhadap kelompok separatis.

Selama sidang mengenai kasus pendanaan terorisme hari Rabu (31/1), Duta Besar besar Rusia untuk Belanda, Alexander Shulgin menuduh Ukraina melakukan kebohongan terang-terangan dan tuduhan palsu.

Sementara itu, Dubes Ukraina Anton Korynevych menjawab bahwa Rusia sedang berusaha menghapuskan negara mereka dari peta.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya