Berita

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky/Net

Dunia

Tuntutan Ditolak ICJ, Ukraina Gagal Seret Rusia atas Tuduhan Pendanaan Terorisme

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 10:43 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Upaya Ukraina untuk menuntut Rusia di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus pendanaan terorisme di Ukraina Timur gagal dilakukan.

Pasalnya, ICJ dalam keputusan finalnya pada Rabu (31/1) menolak sebagian besar tuntutan Ukraina dan hanya menyatakan bahwa Rusia gagal menyelidiki fakta terkait mengenai orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran.

"ICJ menolak semua pengajuan lain yang dibuat oleh Ukraina,” bunyi surat keputusan ICJ, seperti dimuat Al Arabiya.


ICJ menjelaskan, bahwa Rusia tidak bisa dianggap bersalah sepenuhnya karena tidak memenuhi kriteria pelanggaran yang tertuang dalam konvensi internasional mengenai pendanaan terorisme.

"Konvensi menetapkan bahwa hanya bantuan tunai yang dapat dianggap sebagai dukungan terhadap terorisme, Akibatnya, dugaan pasokan senjata ke berbagai kelompok bersenjata yang beroperasi di Ukraina berada di luar cakupan materi konvensi ICSFT," tambah ICJ.

Kyiv menuduh Moskow sebagai “negara teroris” karena dukungannya terhadap separatis pro-Rusia di Ukraina timur.

Mereka ingin Rusia memberikan kompensasi kepada semua warga sipil yang terjebak dalam konflik tersebut, serta korban dari penerbangan Malaysia Airlines MH17, yang ditembak jatuh di Ukraina timur.

Kasus ini sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2017 dan telah berlangsung lama di Aula Besar Kehakiman ICJ.

Namun, di tahun itu, ICJ menolak permintaan awal Kyiv mengenai tindakan darurat untuk menghentikan pendanaan Rusia terhadap kelompok separatis.

Selama sidang mengenai kasus pendanaan terorisme hari Rabu (31/1), Duta Besar besar Rusia untuk Belanda, Alexander Shulgin menuduh Ukraina melakukan kebohongan terang-terangan dan tuduhan palsu.

Sementara itu, Dubes Ukraina Anton Korynevych menjawab bahwa Rusia sedang berusaha menghapuskan negara mereka dari peta.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya