Berita

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky/Net

Dunia

Tuntutan Ditolak ICJ, Ukraina Gagal Seret Rusia atas Tuduhan Pendanaan Terorisme

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 10:43 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Upaya Ukraina untuk menuntut Rusia di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus pendanaan terorisme di Ukraina Timur gagal dilakukan.

Pasalnya, ICJ dalam keputusan finalnya pada Rabu (31/1) menolak sebagian besar tuntutan Ukraina dan hanya menyatakan bahwa Rusia gagal menyelidiki fakta terkait mengenai orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran.

"ICJ menolak semua pengajuan lain yang dibuat oleh Ukraina,” bunyi surat keputusan ICJ, seperti dimuat Al Arabiya.

ICJ menjelaskan, bahwa Rusia tidak bisa dianggap bersalah sepenuhnya karena tidak memenuhi kriteria pelanggaran yang tertuang dalam konvensi internasional mengenai pendanaan terorisme.

"Konvensi menetapkan bahwa hanya bantuan tunai yang dapat dianggap sebagai dukungan terhadap terorisme, Akibatnya, dugaan pasokan senjata ke berbagai kelompok bersenjata yang beroperasi di Ukraina berada di luar cakupan materi konvensi ICSFT," tambah ICJ.

Kyiv menuduh Moskow sebagai “negara teroris” karena dukungannya terhadap separatis pro-Rusia di Ukraina timur.

Mereka ingin Rusia memberikan kompensasi kepada semua warga sipil yang terjebak dalam konflik tersebut, serta korban dari penerbangan Malaysia Airlines MH17, yang ditembak jatuh di Ukraina timur.

Kasus ini sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2017 dan telah berlangsung lama di Aula Besar Kehakiman ICJ.

Namun, di tahun itu, ICJ menolak permintaan awal Kyiv mengenai tindakan darurat untuk menghentikan pendanaan Rusia terhadap kelompok separatis.

Selama sidang mengenai kasus pendanaan terorisme hari Rabu (31/1), Duta Besar besar Rusia untuk Belanda, Alexander Shulgin menuduh Ukraina melakukan kebohongan terang-terangan dan tuduhan palsu.

Sementara itu, Dubes Ukraina Anton Korynevych menjawab bahwa Rusia sedang berusaha menghapuskan negara mereka dari peta.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya