Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman/Ist

Politik

MK Pastikan Gugatan Anwar Usman Tak Ganggu Urusan Perselisihan Pemilu

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024, dipastikan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan terganggu, meskipun ada gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jurubicara MK yang juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, gugatan Anwar Usman di PTUN terkait pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK, sudah ditangani dengan baik.

Enny menyatakan, MK bakal bekerja seperti biasa meski isi gugatan Anwar Usman meminta Suhartoyo tidak menjabat Ketua MK, tetapi dirinya lah yang tetap menduduki jabatan tersebut.


"Bahwa kami menunjuk kuasa hukum agar hakim MK khususnya Ketua (MK Suhartoyo) bisa fokus memutus perkara pengujian undang-undang agar tidak tertunda atau terhenti karena dimulainya sidang perkara PHPU," ujar Enny kepada wartawan, Kamis (1/2).

Enny mengurai, perkara pengujian undang-undang yang juga bagian dari tugas MK, akan berjalan beriringan dengan gugatan peserta pemilu atas hasil pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

Oleh karena itu, Enny berharap proses penanganan gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo tidak berlarut, dan akhirnya mengganggu kerja-kerja MK yang terkait Pemilu Serentak 2024.

"Kami berharap perkara di PTUN diputus dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitas sebagaimana prinsip dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam UU 48/2009," demikian Enny.

Anwar Usman berdalih dalam dokumen gugatannya bahwa penundaan penggantian Ketua MK yang diamanatkan kepada Suhartoyo harus dilaksanakan, sampai gugatan yang dia layangkan ke PTUN selesai.

Meskipun penggantian Ketua MK diakibatkan dirinya disanksi pemecatan oleh Majelis Kehormatan MK, karena terbukti membuka ruang bagi pihak luar mengintervensi putusan kasus uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.

"Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis Anwar Usman dalam dokumen petitumnya yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu kemarin (31/1).



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya