Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman/Ist

Politik

MK Pastikan Gugatan Anwar Usman Tak Ganggu Urusan Perselisihan Pemilu

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024, dipastikan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan terganggu, meskipun ada gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jurubicara MK yang juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, gugatan Anwar Usman di PTUN terkait pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK, sudah ditangani dengan baik.

Enny menyatakan, MK bakal bekerja seperti biasa meski isi gugatan Anwar Usman meminta Suhartoyo tidak menjabat Ketua MK, tetapi dirinya lah yang tetap menduduki jabatan tersebut.


"Bahwa kami menunjuk kuasa hukum agar hakim MK khususnya Ketua (MK Suhartoyo) bisa fokus memutus perkara pengujian undang-undang agar tidak tertunda atau terhenti karena dimulainya sidang perkara PHPU," ujar Enny kepada wartawan, Kamis (1/2).

Enny mengurai, perkara pengujian undang-undang yang juga bagian dari tugas MK, akan berjalan beriringan dengan gugatan peserta pemilu atas hasil pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

Oleh karena itu, Enny berharap proses penanganan gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo tidak berlarut, dan akhirnya mengganggu kerja-kerja MK yang terkait Pemilu Serentak 2024.

"Kami berharap perkara di PTUN diputus dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitas sebagaimana prinsip dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam UU 48/2009," demikian Enny.

Anwar Usman berdalih dalam dokumen gugatannya bahwa penundaan penggantian Ketua MK yang diamanatkan kepada Suhartoyo harus dilaksanakan, sampai gugatan yang dia layangkan ke PTUN selesai.

Meskipun penggantian Ketua MK diakibatkan dirinya disanksi pemecatan oleh Majelis Kehormatan MK, karena terbukti membuka ruang bagi pihak luar mengintervensi putusan kasus uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.

"Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis Anwar Usman dalam dokumen petitumnya yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu kemarin (31/1).



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya