Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman/Ist

Politik

MK Pastikan Gugatan Anwar Usman Tak Ganggu Urusan Perselisihan Pemilu

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024, dipastikan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan terganggu, meskipun ada gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jurubicara MK yang juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, gugatan Anwar Usman di PTUN terkait pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK, sudah ditangani dengan baik.

Enny menyatakan, MK bakal bekerja seperti biasa meski isi gugatan Anwar Usman meminta Suhartoyo tidak menjabat Ketua MK, tetapi dirinya lah yang tetap menduduki jabatan tersebut.


"Bahwa kami menunjuk kuasa hukum agar hakim MK khususnya Ketua (MK Suhartoyo) bisa fokus memutus perkara pengujian undang-undang agar tidak tertunda atau terhenti karena dimulainya sidang perkara PHPU," ujar Enny kepada wartawan, Kamis (1/2).

Enny mengurai, perkara pengujian undang-undang yang juga bagian dari tugas MK, akan berjalan beriringan dengan gugatan peserta pemilu atas hasil pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

Oleh karena itu, Enny berharap proses penanganan gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo tidak berlarut, dan akhirnya mengganggu kerja-kerja MK yang terkait Pemilu Serentak 2024.

"Kami berharap perkara di PTUN diputus dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitas sebagaimana prinsip dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam UU 48/2009," demikian Enny.

Anwar Usman berdalih dalam dokumen gugatannya bahwa penundaan penggantian Ketua MK yang diamanatkan kepada Suhartoyo harus dilaksanakan, sampai gugatan yang dia layangkan ke PTUN selesai.

Meskipun penggantian Ketua MK diakibatkan dirinya disanksi pemecatan oleh Majelis Kehormatan MK, karena terbukti membuka ruang bagi pihak luar mengintervensi putusan kasus uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.

"Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis Anwar Usman dalam dokumen petitumnya yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu kemarin (31/1).



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya