Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman/Ist

Politik

MK Pastikan Gugatan Anwar Usman Tak Ganggu Urusan Perselisihan Pemilu

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024, dipastikan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan terganggu, meskipun ada gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jurubicara MK yang juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, gugatan Anwar Usman di PTUN terkait pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK, sudah ditangani dengan baik.

Enny menyatakan, MK bakal bekerja seperti biasa meski isi gugatan Anwar Usman meminta Suhartoyo tidak menjabat Ketua MK, tetapi dirinya lah yang tetap menduduki jabatan tersebut.


"Bahwa kami menunjuk kuasa hukum agar hakim MK khususnya Ketua (MK Suhartoyo) bisa fokus memutus perkara pengujian undang-undang agar tidak tertunda atau terhenti karena dimulainya sidang perkara PHPU," ujar Enny kepada wartawan, Kamis (1/2).

Enny mengurai, perkara pengujian undang-undang yang juga bagian dari tugas MK, akan berjalan beriringan dengan gugatan peserta pemilu atas hasil pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

Oleh karena itu, Enny berharap proses penanganan gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo tidak berlarut, dan akhirnya mengganggu kerja-kerja MK yang terkait Pemilu Serentak 2024.

"Kami berharap perkara di PTUN diputus dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitas sebagaimana prinsip dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam UU 48/2009," demikian Enny.

Anwar Usman berdalih dalam dokumen gugatannya bahwa penundaan penggantian Ketua MK yang diamanatkan kepada Suhartoyo harus dilaksanakan, sampai gugatan yang dia layangkan ke PTUN selesai.

Meskipun penggantian Ketua MK diakibatkan dirinya disanksi pemecatan oleh Majelis Kehormatan MK, karena terbukti membuka ruang bagi pihak luar mengintervensi putusan kasus uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.

"Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis Anwar Usman dalam dokumen petitumnya yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu kemarin (31/1).



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya