Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman/Ist

Politik

MK Pastikan Gugatan Anwar Usman Tak Ganggu Urusan Perselisihan Pemilu

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024, dipastikan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan terganggu, meskipun ada gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jurubicara MK yang juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, gugatan Anwar Usman di PTUN terkait pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK, sudah ditangani dengan baik.

Enny menyatakan, MK bakal bekerja seperti biasa meski isi gugatan Anwar Usman meminta Suhartoyo tidak menjabat Ketua MK, tetapi dirinya lah yang tetap menduduki jabatan tersebut.

"Bahwa kami menunjuk kuasa hukum agar hakim MK khususnya Ketua (MK Suhartoyo) bisa fokus memutus perkara pengujian undang-undang agar tidak tertunda atau terhenti karena dimulainya sidang perkara PHPU," ujar Enny kepada wartawan, Kamis (1/2).

Enny mengurai, perkara pengujian undang-undang yang juga bagian dari tugas MK, akan berjalan beriringan dengan gugatan peserta pemilu atas hasil pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

Oleh karena itu, Enny berharap proses penanganan gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo tidak berlarut, dan akhirnya mengganggu kerja-kerja MK yang terkait Pemilu Serentak 2024.

"Kami berharap perkara di PTUN diputus dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitas sebagaimana prinsip dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam UU 48/2009," demikian Enny.

Anwar Usman berdalih dalam dokumen gugatannya bahwa penundaan penggantian Ketua MK yang diamanatkan kepada Suhartoyo harus dilaksanakan, sampai gugatan yang dia layangkan ke PTUN selesai.

Meskipun penggantian Ketua MK diakibatkan dirinya disanksi pemecatan oleh Majelis Kehormatan MK, karena terbukti membuka ruang bagi pihak luar mengintervensi putusan kasus uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.

"Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis Anwar Usman dalam dokumen petitumnya yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu kemarin (31/1).



Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya