Berita

Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) melaporkan Presiden Joko Widodo ke Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1)/Ist

Politik

Laporkan Jokowi ke Bawaslu, AMPB Anggap Pose 2 Jari Presiden Langgar UU Pemilu

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 02:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perbuatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa pose dua jari di atas mobil kepresidenan, saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah beberapa waktu lalu, lagi-lagi mengundang sejumlah pihak melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kali ini, laporan terhadap gimmick politis Jokowi itu dilayangkan Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB),  ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Koordinator AMPB, Shandi Martha Praja menjelaskan, Jokowi tidak termasuk tim kampanye salah satu dari 3 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).


Pasalnya, dia mengetahui dalam Pasal 10 UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengamanatkan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye.

"Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran (pasangan capres-cawapres nomor urut 2)," ujar Shandi dalam keterangannya, Rabu (31/1).

Menurutnya, Jokowi seharusnya memahami UU Pemilu yang terkait norma Pasal 281, jelas menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Shandi mengurai, di dalam pasal itu diurai bentuk persyaratan bagi presiden atau wakil presiden ketika ingin ikut kampanye, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

“Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," paparnya.

Oleh karena itu, dalam laporan yang diserahkan kepada Bawaslu RI hari ini, AMPB menyimpulkan Presiden ketujuh RI itu telah melanggar ketentuan UU Pemilu, dan Bawaslu harus segera memproses secara tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi.

"Ini adalah pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu, mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini, 31 Januari, belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye," tegas Shandi.

"AMPB meminta Bawaslu RI untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo. Juga meminta Bawaslu untuk menyidangkan laporan AMPB secara terbuka untuk umum," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya