Berita

Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) melaporkan Presiden Joko Widodo ke Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1)/Ist

Politik

Laporkan Jokowi ke Bawaslu, AMPB Anggap Pose 2 Jari Presiden Langgar UU Pemilu

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 02:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perbuatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa pose dua jari di atas mobil kepresidenan, saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah beberapa waktu lalu, lagi-lagi mengundang sejumlah pihak melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kali ini, laporan terhadap gimmick politis Jokowi itu dilayangkan Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB),  ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Koordinator AMPB, Shandi Martha Praja menjelaskan, Jokowi tidak termasuk tim kampanye salah satu dari 3 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).


Pasalnya, dia mengetahui dalam Pasal 10 UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengamanatkan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye.

"Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran (pasangan capres-cawapres nomor urut 2)," ujar Shandi dalam keterangannya, Rabu (31/1).

Menurutnya, Jokowi seharusnya memahami UU Pemilu yang terkait norma Pasal 281, jelas menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Shandi mengurai, di dalam pasal itu diurai bentuk persyaratan bagi presiden atau wakil presiden ketika ingin ikut kampanye, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

“Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," paparnya.

Oleh karena itu, dalam laporan yang diserahkan kepada Bawaslu RI hari ini, AMPB menyimpulkan Presiden ketujuh RI itu telah melanggar ketentuan UU Pemilu, dan Bawaslu harus segera memproses secara tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi.

"Ini adalah pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu, mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini, 31 Januari, belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye," tegas Shandi.

"AMPB meminta Bawaslu RI untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo. Juga meminta Bawaslu untuk menyidangkan laporan AMPB secara terbuka untuk umum," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya