Berita

Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) melaporkan Presiden Joko Widodo ke Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1)/Ist

Politik

Laporkan Jokowi ke Bawaslu, AMPB Anggap Pose 2 Jari Presiden Langgar UU Pemilu

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 02:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perbuatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa pose dua jari di atas mobil kepresidenan, saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah beberapa waktu lalu, lagi-lagi mengundang sejumlah pihak melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kali ini, laporan terhadap gimmick politis Jokowi itu dilayangkan Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB),  ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Koordinator AMPB, Shandi Martha Praja menjelaskan, Jokowi tidak termasuk tim kampanye salah satu dari 3 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).


Pasalnya, dia mengetahui dalam Pasal 10 UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengamanatkan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye.

"Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran (pasangan capres-cawapres nomor urut 2)," ujar Shandi dalam keterangannya, Rabu (31/1).

Menurutnya, Jokowi seharusnya memahami UU Pemilu yang terkait norma Pasal 281, jelas menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Shandi mengurai, di dalam pasal itu diurai bentuk persyaratan bagi presiden atau wakil presiden ketika ingin ikut kampanye, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

“Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," paparnya.

Oleh karena itu, dalam laporan yang diserahkan kepada Bawaslu RI hari ini, AMPB menyimpulkan Presiden ketujuh RI itu telah melanggar ketentuan UU Pemilu, dan Bawaslu harus segera memproses secara tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi.

"Ini adalah pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu, mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini, 31 Januari, belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye," tegas Shandi.

"AMPB meminta Bawaslu RI untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo. Juga meminta Bawaslu untuk menyidangkan laporan AMPB secara terbuka untuk umum," tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya