Berita

Pertemuan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara di kantornya, Jakarta, Rabu (31/1)/Ist

Hukum

Bahas Kasus Mei 1998, TPDI dan Perekat Nusantara Sambangi Menkumham

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 00:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menerima perwakilan advokat-advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara di kantornya, Jakarta, Rabu (31/1).

Para advokat tersebut di antaranya Petrus Selestinus, Erick S Paat, Pieter Paskalis, Pitria Indriningtyas, Ricky D Miningka dan Frans R. Delong

Kedatangan mereka menanyakan beberapa hal terkait Rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998, yang diserahkan kepada Menteri Kehakiman RI tanggal 23 Oktober 1998.


“Mengapa Rekomendasi TGPF dipertanyakan, karena setiap menjelang pemilu nama Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, selalu menjadi polemik yang tidak berkesudahan di tengah masyarakat,” ujar Petrus Selestinus dalam keterangannya kepada media, Rabu malam (31/1).  

“Terutama soal dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana dari Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto dalam sejumlah kasus pidana (Penculikan Aktivis Mahasiswa, Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti, pemerkosaan perempuan Etnis Tionghoa, penjarahan dan lain-lain yang terjadi selama 1997-1998,” tambahnya.

Sementara itu. lanjut dia pemerintah tidak pernah memberikan keterangan resmi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut proses hukum berbagai kasus atas nama Prabowo Subianto dan kawan-kawan tersebut.

“Padahal berdasarkan hasil Investigasi TGPF tanggal 23/10/1998, direkomendasikan kepada Pemerintah melalui Menteri Kehakiman RI (sekarang Menteri Hukum dan HAM), agar Pemerintah memproses hukum Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin serta semua pihak yang terlibat kerusuhan Mei 1998 hingga ke Pengadilan Militer guna adanya pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Dalam dialog TPDI dengan Yasonna Laoly, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah yustisial terutama penyelidikan oleh Komnas HAM dan hasilnya telah diserahkan kepada Jaksa Agung.

“Akan tetapi oleh karena belum cukup bukti maka Kejaksaan tidak bisa membawa kasus Kerusuhan Mei ini ke Pengadilan HAM,” ucap Petrus.

Untuk itu, Yasonna Laoly meminta agar TPDI dan Perekat Nusantara serta masyarakat luas senantiasa menyuarakan terus menerus kasus Kerusuhan Mei 1998 ini untuk menjadi perhatian publik.

“Pesan Menteri Yasonna Laoly soal perlunya menyuarakan terus menerus mengandung makna, bahwa melalui suara rakyat yang cerdas dan bernalar, maka suara rakyat pada tanggal 14 Februari 2024, menjadi penentu sekaligus penghukuman bagi Prabowo Subianto secara politik melalui Peradilan Politik,” ungkap Petrus.

Dia menegaskan dengan tidak memilih Prabowo, maka hal itu merupakan peradilan politik dari rakyat bagi calon presiden dan wakil presiden yang bermasalah hukum.

“Untuk itu pilihlah calon pemimpin yang tidak memiliki beban kasus hukum masa lalu, karena melalui suara rakyat, itu  juga menjadi hukuman bagi pelaku kejahatan Kerusuhan Mei 1998,” ungkapnya lagi.

Menanggapi penjelasan Yasonna Laoly, TPDI dan Perekat Nusantara menegaskan soal tidak berjalannya proses pidana militer oleh Puspom TNI terhadap Letjen Prabowo Subianto dan Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin.
“Ini merupakan suatu kelalaian/kesengajaan yang hanya memberi keuntungan bagi Prabowo Subianto. Padahal Rekomendasi TGPF soal kerusuhan Mei itu menekankan pada aspek pertanggungjawaban pidana hingga ke Pengadilan Militer namun tidak dieksekusi oleh Puspom TNI,” jelasnya lagi.

Masih kata dia, sejak Rekomendasi TGPF tanggal 23 Oktober 1998 diterima hingga sekarang, hasil Investigasi TGPF berikut rekomendasinya, tidak pernah ditindaklanjuti oleh Puspom TNI selaku Institusi yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan guna meminta pertanggungjawaban pidana, terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto dan Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin di Pengadilan Militer.

“Padahal TPGF, ini dibentuk Pemerintah berdasarkan SKB Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, Menteri Peranan Wanita dan Jaksa Agung RI, bahwa Letjen TNI Prabowo Subianto dan Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, diduga terlibat dalam peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana yaitu Penculikan Aktivis Mahasiswa, Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti, Pemerkosaan Perempuan Etnis Tionghoa, Penjarahan dan lain-lain yang terjadi selama 1997-1998,” bebernya.

Tegas Petrus, faktanya 25 tahun berkas Rekomendasi TGPF mati suri, mandek atau dibekukan atau sengaja tidak diusut oleh Puspom TNI, semata-mata demi melindungi Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin serta banyak pihak lainnya, maka perlu ada pertanggungjawaban oleh Pemerintah.

“Menurut TPDI dan Perekat Nusantara, Rekomendasi TGPF kepada Pemerintah itu wajib ditindaklanjuti oleh Puspom TNI untuk diproses hukum agar Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin serta pihak-pihak lain yang terlibat diadili melalui Pengadilan Militer,” tukas dia.

“Karena itu Advokat TPDI dan Perekat Nusantara meminta kepada Pemerintah Cq Puspom TNI menjelaskan apa dan bagaimana nasib berkas hasil Investigasi TGPF itu. Mengapa Puspom TNI tidak memproses hukum Prabowo Subianto dkk guna diadili di Pengadilan Militer agar mendapatkan kebenaran, keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya