Berita

Pertemuan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara di kantornya, Jakarta, Rabu (31/1)/Ist

Hukum

Bahas Kasus Mei 1998, TPDI dan Perekat Nusantara Sambangi Menkumham

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 00:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menerima perwakilan advokat-advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara di kantornya, Jakarta, Rabu (31/1).

Para advokat tersebut di antaranya Petrus Selestinus, Erick S Paat, Pieter Paskalis, Pitria Indriningtyas, Ricky D Miningka dan Frans R. Delong

Kedatangan mereka menanyakan beberapa hal terkait Rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998, yang diserahkan kepada Menteri Kehakiman RI tanggal 23 Oktober 1998.


“Mengapa Rekomendasi TGPF dipertanyakan, karena setiap menjelang pemilu nama Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, selalu menjadi polemik yang tidak berkesudahan di tengah masyarakat,” ujar Petrus Selestinus dalam keterangannya kepada media, Rabu malam (31/1).  

“Terutama soal dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana dari Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto dalam sejumlah kasus pidana (Penculikan Aktivis Mahasiswa, Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti, pemerkosaan perempuan Etnis Tionghoa, penjarahan dan lain-lain yang terjadi selama 1997-1998,” tambahnya.

Sementara itu. lanjut dia pemerintah tidak pernah memberikan keterangan resmi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut proses hukum berbagai kasus atas nama Prabowo Subianto dan kawan-kawan tersebut.

“Padahal berdasarkan hasil Investigasi TGPF tanggal 23/10/1998, direkomendasikan kepada Pemerintah melalui Menteri Kehakiman RI (sekarang Menteri Hukum dan HAM), agar Pemerintah memproses hukum Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin serta semua pihak yang terlibat kerusuhan Mei 1998 hingga ke Pengadilan Militer guna adanya pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Dalam dialog TPDI dengan Yasonna Laoly, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah yustisial terutama penyelidikan oleh Komnas HAM dan hasilnya telah diserahkan kepada Jaksa Agung.

“Akan tetapi oleh karena belum cukup bukti maka Kejaksaan tidak bisa membawa kasus Kerusuhan Mei ini ke Pengadilan HAM,” ucap Petrus.

Untuk itu, Yasonna Laoly meminta agar TPDI dan Perekat Nusantara serta masyarakat luas senantiasa menyuarakan terus menerus kasus Kerusuhan Mei 1998 ini untuk menjadi perhatian publik.

“Pesan Menteri Yasonna Laoly soal perlunya menyuarakan terus menerus mengandung makna, bahwa melalui suara rakyat yang cerdas dan bernalar, maka suara rakyat pada tanggal 14 Februari 2024, menjadi penentu sekaligus penghukuman bagi Prabowo Subianto secara politik melalui Peradilan Politik,” ungkap Petrus.

Dia menegaskan dengan tidak memilih Prabowo, maka hal itu merupakan peradilan politik dari rakyat bagi calon presiden dan wakil presiden yang bermasalah hukum.

“Untuk itu pilihlah calon pemimpin yang tidak memiliki beban kasus hukum masa lalu, karena melalui suara rakyat, itu  juga menjadi hukuman bagi pelaku kejahatan Kerusuhan Mei 1998,” ungkapnya lagi.

Menanggapi penjelasan Yasonna Laoly, TPDI dan Perekat Nusantara menegaskan soal tidak berjalannya proses pidana militer oleh Puspom TNI terhadap Letjen Prabowo Subianto dan Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin.
“Ini merupakan suatu kelalaian/kesengajaan yang hanya memberi keuntungan bagi Prabowo Subianto. Padahal Rekomendasi TGPF soal kerusuhan Mei itu menekankan pada aspek pertanggungjawaban pidana hingga ke Pengadilan Militer namun tidak dieksekusi oleh Puspom TNI,” jelasnya lagi.

Masih kata dia, sejak Rekomendasi TGPF tanggal 23 Oktober 1998 diterima hingga sekarang, hasil Investigasi TGPF berikut rekomendasinya, tidak pernah ditindaklanjuti oleh Puspom TNI selaku Institusi yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan guna meminta pertanggungjawaban pidana, terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto dan Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin di Pengadilan Militer.

“Padahal TPGF, ini dibentuk Pemerintah berdasarkan SKB Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, Menteri Peranan Wanita dan Jaksa Agung RI, bahwa Letjen TNI Prabowo Subianto dan Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, diduga terlibat dalam peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana yaitu Penculikan Aktivis Mahasiswa, Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti, Pemerkosaan Perempuan Etnis Tionghoa, Penjarahan dan lain-lain yang terjadi selama 1997-1998,” bebernya.

Tegas Petrus, faktanya 25 tahun berkas Rekomendasi TGPF mati suri, mandek atau dibekukan atau sengaja tidak diusut oleh Puspom TNI, semata-mata demi melindungi Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin serta banyak pihak lainnya, maka perlu ada pertanggungjawaban oleh Pemerintah.

“Menurut TPDI dan Perekat Nusantara, Rekomendasi TGPF kepada Pemerintah itu wajib ditindaklanjuti oleh Puspom TNI untuk diproses hukum agar Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin serta pihak-pihak lain yang terlibat diadili melalui Pengadilan Militer,” tukas dia.

“Karena itu Advokat TPDI dan Perekat Nusantara meminta kepada Pemerintah Cq Puspom TNI menjelaskan apa dan bagaimana nasib berkas hasil Investigasi TGPF itu. Mengapa Puspom TNI tidak memproses hukum Prabowo Subianto dkk guna diadili di Pengadilan Militer agar mendapatkan kebenaran, keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya