Berita

Pertemuan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara di kantornya, Jakarta, Rabu (31/1)/Ist

Hukum

Bahas Kasus Mei 1998, TPDI dan Perekat Nusantara Sambangi Menkumham

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 00:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menerima perwakilan advokat-advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara di kantornya, Jakarta, Rabu (31/1).

Para advokat tersebut di antaranya Petrus Selestinus, Erick S Paat, Pieter Paskalis, Pitria Indriningtyas, Ricky D Miningka dan Frans R. Delong

Kedatangan mereka menanyakan beberapa hal terkait Rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998, yang diserahkan kepada Menteri Kehakiman RI tanggal 23 Oktober 1998.


“Mengapa Rekomendasi TGPF dipertanyakan, karena setiap menjelang pemilu nama Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, selalu menjadi polemik yang tidak berkesudahan di tengah masyarakat,” ujar Petrus Selestinus dalam keterangannya kepada media, Rabu malam (31/1).  

“Terutama soal dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana dari Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto dalam sejumlah kasus pidana (Penculikan Aktivis Mahasiswa, Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti, pemerkosaan perempuan Etnis Tionghoa, penjarahan dan lain-lain yang terjadi selama 1997-1998,” tambahnya.

Sementara itu. lanjut dia pemerintah tidak pernah memberikan keterangan resmi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut proses hukum berbagai kasus atas nama Prabowo Subianto dan kawan-kawan tersebut.

“Padahal berdasarkan hasil Investigasi TGPF tanggal 23/10/1998, direkomendasikan kepada Pemerintah melalui Menteri Kehakiman RI (sekarang Menteri Hukum dan HAM), agar Pemerintah memproses hukum Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin serta semua pihak yang terlibat kerusuhan Mei 1998 hingga ke Pengadilan Militer guna adanya pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Dalam dialog TPDI dengan Yasonna Laoly, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah yustisial terutama penyelidikan oleh Komnas HAM dan hasilnya telah diserahkan kepada Jaksa Agung.

“Akan tetapi oleh karena belum cukup bukti maka Kejaksaan tidak bisa membawa kasus Kerusuhan Mei ini ke Pengadilan HAM,” ucap Petrus.

Untuk itu, Yasonna Laoly meminta agar TPDI dan Perekat Nusantara serta masyarakat luas senantiasa menyuarakan terus menerus kasus Kerusuhan Mei 1998 ini untuk menjadi perhatian publik.

“Pesan Menteri Yasonna Laoly soal perlunya menyuarakan terus menerus mengandung makna, bahwa melalui suara rakyat yang cerdas dan bernalar, maka suara rakyat pada tanggal 14 Februari 2024, menjadi penentu sekaligus penghukuman bagi Prabowo Subianto secara politik melalui Peradilan Politik,” ungkap Petrus.

Dia menegaskan dengan tidak memilih Prabowo, maka hal itu merupakan peradilan politik dari rakyat bagi calon presiden dan wakil presiden yang bermasalah hukum.

“Untuk itu pilihlah calon pemimpin yang tidak memiliki beban kasus hukum masa lalu, karena melalui suara rakyat, itu  juga menjadi hukuman bagi pelaku kejahatan Kerusuhan Mei 1998,” ungkapnya lagi.

Menanggapi penjelasan Yasonna Laoly, TPDI dan Perekat Nusantara menegaskan soal tidak berjalannya proses pidana militer oleh Puspom TNI terhadap Letjen Prabowo Subianto dan Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin.
“Ini merupakan suatu kelalaian/kesengajaan yang hanya memberi keuntungan bagi Prabowo Subianto. Padahal Rekomendasi TGPF soal kerusuhan Mei itu menekankan pada aspek pertanggungjawaban pidana hingga ke Pengadilan Militer namun tidak dieksekusi oleh Puspom TNI,” jelasnya lagi.

Masih kata dia, sejak Rekomendasi TGPF tanggal 23 Oktober 1998 diterima hingga sekarang, hasil Investigasi TGPF berikut rekomendasinya, tidak pernah ditindaklanjuti oleh Puspom TNI selaku Institusi yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan guna meminta pertanggungjawaban pidana, terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto dan Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin di Pengadilan Militer.

“Padahal TPGF, ini dibentuk Pemerintah berdasarkan SKB Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, Menteri Peranan Wanita dan Jaksa Agung RI, bahwa Letjen TNI Prabowo Subianto dan Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, diduga terlibat dalam peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana yaitu Penculikan Aktivis Mahasiswa, Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti, Pemerkosaan Perempuan Etnis Tionghoa, Penjarahan dan lain-lain yang terjadi selama 1997-1998,” bebernya.

Tegas Petrus, faktanya 25 tahun berkas Rekomendasi TGPF mati suri, mandek atau dibekukan atau sengaja tidak diusut oleh Puspom TNI, semata-mata demi melindungi Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin serta banyak pihak lainnya, maka perlu ada pertanggungjawaban oleh Pemerintah.

“Menurut TPDI dan Perekat Nusantara, Rekomendasi TGPF kepada Pemerintah itu wajib ditindaklanjuti oleh Puspom TNI untuk diproses hukum agar Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin serta pihak-pihak lain yang terlibat diadili melalui Pengadilan Militer,” tukas dia.

“Karena itu Advokat TPDI dan Perekat Nusantara meminta kepada Pemerintah Cq Puspom TNI menjelaskan apa dan bagaimana nasib berkas hasil Investigasi TGPF itu. Mengapa Puspom TNI tidak memproses hukum Prabowo Subianto dkk guna diadili di Pengadilan Militer agar mendapatkan kebenaran, keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya