Berita

Anwar Usman/Net

Politik

Anwar Usman Minta PTUN Tunda Penggantian Ketua MK

RABU, 31 JANUARI 2024 | 13:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Hakim Konstitusi, Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), isinya meminta agar penggantian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda.

Petitum tersebut disampaikan Anwar Usman dalam dokumen gugatannya, yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.

Anwar Usman berdalih, penundaan penggantian Ketua MK harus dilaksanakan sampai gugatan yang dia layangkan ke PTUN selesai.


Meskipun, penggantian Ketua MK diakibatkan dirinya disanksi pemecatan oleh Majelis Kehormatan MK, karena terbukti membuka ruang bagi pihak luar mengintervensi putusan kasus uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.

"Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis Anwar Usman dalam dokumen petitumnya, yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/1).

"(Penundaan itu diberlakukan) selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam pokok perkara," sambungnya.

Tergugat dalam gugatan Anwar Usman ke PTUN ialah Hakim Konstitusi Suhartoyo, yang kini menjabat sebagai Ketua MK setelah dilantik pada 13 November 2023.

Suhartoyo dipilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman setelah digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh 9 hakim konstitusi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada 9 November 2023.

Dalam proses pengambilan keputusan itu, diketahui ada 2 hakim konstitusi yang tidak sepakat Suhartoyo menjadi Ketua MK. Sementara 7 hakim konstitusi sisanya menyatakan sepakat.

Adapun perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Anwar Usman, tercatat sebagai perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya