Berita

Idrus Marham tiba di Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Dua Kali Mangkir, Idrus Marham Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

RABU, 31 JANUARI 2024 | 13:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, akhirnya datang di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Idrus tiba pukul 12.27 WIB. Dia menjelaskan alasan ketidakhadiran pada dua panggilan terkait dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Saya sudah kirim surat penundaan, karena ada acara," katanya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang (31/1).


Ditanya persiapan menghadapi pemeriksaan kali ini, Idrus menyatakan tidak membawa data apapun.

"Ya tentu sesuai dengan panggilan aja," katanya.

Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar itu membantah disebut menjabat sebagai Komisaris di PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

"Enggak, siapa bilang? Bagus dong, siapa tau ada rezeki halal," tukasnya.

Sebelumnya, Idrus sudah dipanggil KPK dua kali. Pertama pada Kamis (25/1), minta jadwal ulang. Selanjutnya Selasa (30/1) juga tidak hadir.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi mengumumkan 4 tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang diduga penerima suap, yakni mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.

Namun KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Tiga lainnya belum ditahan.

Semenyara itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej tidak sah, menyusul putusan Hakim Tunggal Estiono, pada sidang praperadilan.

Pada perkara ini, Helmut diduga menyuap Eddy Hiariej hingga Rp8 miliar melalui tersangka Yosi dan Yogi, diawali terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari 2019-2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa itu, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum, dan sesuai rekomendasi akhirnya dipilihlah Eddy Hiariej.

Bukan hanya itu, Helmut juga memiliki permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej pun bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kemudian, PT CLM sempat terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal di PT CLM. Sehingga, Helmut kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya