Berita

Idrus Marham tiba di Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Dua Kali Mangkir, Idrus Marham Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

RABU, 31 JANUARI 2024 | 13:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, akhirnya datang di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Idrus tiba pukul 12.27 WIB. Dia menjelaskan alasan ketidakhadiran pada dua panggilan terkait dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Saya sudah kirim surat penundaan, karena ada acara," katanya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang (31/1).


Ditanya persiapan menghadapi pemeriksaan kali ini, Idrus menyatakan tidak membawa data apapun.

"Ya tentu sesuai dengan panggilan aja," katanya.

Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar itu membantah disebut menjabat sebagai Komisaris di PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

"Enggak, siapa bilang? Bagus dong, siapa tau ada rezeki halal," tukasnya.

Sebelumnya, Idrus sudah dipanggil KPK dua kali. Pertama pada Kamis (25/1), minta jadwal ulang. Selanjutnya Selasa (30/1) juga tidak hadir.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi mengumumkan 4 tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang diduga penerima suap, yakni mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.

Namun KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Tiga lainnya belum ditahan.

Semenyara itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej tidak sah, menyusul putusan Hakim Tunggal Estiono, pada sidang praperadilan.

Pada perkara ini, Helmut diduga menyuap Eddy Hiariej hingga Rp8 miliar melalui tersangka Yosi dan Yogi, diawali terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari 2019-2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa itu, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum, dan sesuai rekomendasi akhirnya dipilihlah Eddy Hiariej.

Bukan hanya itu, Helmut juga memiliki permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej pun bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kemudian, PT CLM sempat terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal di PT CLM. Sehingga, Helmut kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya