Berita

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pemuda asal Pidie di Krueng Barona, Aceh Besar/RMOLAceh

Presisi

Bulan Depan Nikah, Pemuda di Aceh Besar Ditemukan Tewas Dibunuh

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 15:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Fajarullah (25) warga Dayah Meunara, Titeue, Pidie di Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, ditemukan tewas dalam kondisi berlumuran darah di salah satu tempat pangkas rambut di Krueng Barona Jaya pada Senin (29/1). Padahal bulan depan, korban akan melangsungkan pernikahannya.

Pelakunya adalah rekan korban berinisial MRV (20) yang dibekuk aparat Polresta Banda Aceh empat jam setelah penemuan mayat Fajarullah.

"Korban akan menikah bulan depan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Selasa (30/1).


Fadhillah mengatakan, motif pembunuhan karena tersangka sakit hati terhadap korban terkait masalah utang piutang.

Fadhillah menjelaskan, korban merupakan pemilik Berkah Cell. Sedangkan tersangka adalah orang yang bekerja di Berkah Cell.

Awalnya tersangka MRV dan korban bekerja sama untuk membangun kios pulsa. Kemudian antara korban dan tersangka memiliki kesepakatan dalam pembagian hasil penjualan kios pulsa tersebut.

"Setelah usaha kios itu berjalan dua tahun lebih, tersangka merasa pembagian tidak sesuai dengan kesepakatan di awal, sehingga tersangka sering mengambil uang kas secara diam-diam," kata Fadhillah.

Menurut Fadhillah, besaran uang yang diambil tidak menentu, namun mencapai Rp80 Juta. Akhirnya korban mengetahui jika selama ini tersangka sering mengambil uang kas. Namun, korban hanya diam saja.

"Karena uang yang diambil cukup besar, korban menagihnya dan memberikan batas di tanggal 30 Januari 2024," kata Fadhillah .

Hingga akhirnya, kata Fadhillah, karena tidak terima dengan ucapan korban, tersangka lalu mengatur strategi untuk membunuh korban. Tersangka melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum beraksi.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," kata Fadhillah dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya