Berita

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pemuda asal Pidie di Krueng Barona, Aceh Besar/RMOLAceh

Presisi

Bulan Depan Nikah, Pemuda di Aceh Besar Ditemukan Tewas Dibunuh

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 15:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Fajarullah (25) warga Dayah Meunara, Titeue, Pidie di Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, ditemukan tewas dalam kondisi berlumuran darah di salah satu tempat pangkas rambut di Krueng Barona Jaya pada Senin (29/1). Padahal bulan depan, korban akan melangsungkan pernikahannya.

Pelakunya adalah rekan korban berinisial MRV (20) yang dibekuk aparat Polresta Banda Aceh empat jam setelah penemuan mayat Fajarullah.

"Korban akan menikah bulan depan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Selasa (30/1).


Fadhillah mengatakan, motif pembunuhan karena tersangka sakit hati terhadap korban terkait masalah utang piutang.

Fadhillah menjelaskan, korban merupakan pemilik Berkah Cell. Sedangkan tersangka adalah orang yang bekerja di Berkah Cell.

Awalnya tersangka MRV dan korban bekerja sama untuk membangun kios pulsa. Kemudian antara korban dan tersangka memiliki kesepakatan dalam pembagian hasil penjualan kios pulsa tersebut.

"Setelah usaha kios itu berjalan dua tahun lebih, tersangka merasa pembagian tidak sesuai dengan kesepakatan di awal, sehingga tersangka sering mengambil uang kas secara diam-diam," kata Fadhillah.

Menurut Fadhillah, besaran uang yang diambil tidak menentu, namun mencapai Rp80 Juta. Akhirnya korban mengetahui jika selama ini tersangka sering mengambil uang kas. Namun, korban hanya diam saja.

"Karena uang yang diambil cukup besar, korban menagihnya dan memberikan batas di tanggal 30 Januari 2024," kata Fadhillah .

Hingga akhirnya, kata Fadhillah, karena tidak terima dengan ucapan korban, tersangka lalu mengatur strategi untuk membunuh korban. Tersangka melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum beraksi.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," kata Fadhillah dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya