Berita

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pemuda asal Pidie di Krueng Barona, Aceh Besar/RMOLAceh

Presisi

Bulan Depan Nikah, Pemuda di Aceh Besar Ditemukan Tewas Dibunuh

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 15:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Fajarullah (25) warga Dayah Meunara, Titeue, Pidie di Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, ditemukan tewas dalam kondisi berlumuran darah di salah satu tempat pangkas rambut di Krueng Barona Jaya pada Senin (29/1). Padahal bulan depan, korban akan melangsungkan pernikahannya.

Pelakunya adalah rekan korban berinisial MRV (20) yang dibekuk aparat Polresta Banda Aceh empat jam setelah penemuan mayat Fajarullah.

"Korban akan menikah bulan depan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Selasa (30/1).


Fadhillah mengatakan, motif pembunuhan karena tersangka sakit hati terhadap korban terkait masalah utang piutang.

Fadhillah menjelaskan, korban merupakan pemilik Berkah Cell. Sedangkan tersangka adalah orang yang bekerja di Berkah Cell.

Awalnya tersangka MRV dan korban bekerja sama untuk membangun kios pulsa. Kemudian antara korban dan tersangka memiliki kesepakatan dalam pembagian hasil penjualan kios pulsa tersebut.

"Setelah usaha kios itu berjalan dua tahun lebih, tersangka merasa pembagian tidak sesuai dengan kesepakatan di awal, sehingga tersangka sering mengambil uang kas secara diam-diam," kata Fadhillah.

Menurut Fadhillah, besaran uang yang diambil tidak menentu, namun mencapai Rp80 Juta. Akhirnya korban mengetahui jika selama ini tersangka sering mengambil uang kas. Namun, korban hanya diam saja.

"Karena uang yang diambil cukup besar, korban menagihnya dan memberikan batas di tanggal 30 Januari 2024," kata Fadhillah .

Hingga akhirnya, kata Fadhillah, karena tidak terima dengan ucapan korban, tersangka lalu mengatur strategi untuk membunuh korban. Tersangka melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum beraksi.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," kata Fadhillah dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya