Berita

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pemuda asal Pidie di Krueng Barona, Aceh Besar/RMOLAceh

Presisi

Bulan Depan Nikah, Pemuda di Aceh Besar Ditemukan Tewas Dibunuh

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 15:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Fajarullah (25) warga Dayah Meunara, Titeue, Pidie di Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, ditemukan tewas dalam kondisi berlumuran darah di salah satu tempat pangkas rambut di Krueng Barona Jaya pada Senin (29/1). Padahal bulan depan, korban akan melangsungkan pernikahannya.

Pelakunya adalah rekan korban berinisial MRV (20) yang dibekuk aparat Polresta Banda Aceh empat jam setelah penemuan mayat Fajarullah.

"Korban akan menikah bulan depan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Selasa (30/1).


Fadhillah mengatakan, motif pembunuhan karena tersangka sakit hati terhadap korban terkait masalah utang piutang.

Fadhillah menjelaskan, korban merupakan pemilik Berkah Cell. Sedangkan tersangka adalah orang yang bekerja di Berkah Cell.

Awalnya tersangka MRV dan korban bekerja sama untuk membangun kios pulsa. Kemudian antara korban dan tersangka memiliki kesepakatan dalam pembagian hasil penjualan kios pulsa tersebut.

"Setelah usaha kios itu berjalan dua tahun lebih, tersangka merasa pembagian tidak sesuai dengan kesepakatan di awal, sehingga tersangka sering mengambil uang kas secara diam-diam," kata Fadhillah.

Menurut Fadhillah, besaran uang yang diambil tidak menentu, namun mencapai Rp80 Juta. Akhirnya korban mengetahui jika selama ini tersangka sering mengambil uang kas. Namun, korban hanya diam saja.

"Karena uang yang diambil cukup besar, korban menagihnya dan memberikan batas di tanggal 30 Januari 2024," kata Fadhillah .

Hingga akhirnya, kata Fadhillah, karena tidak terima dengan ucapan korban, tersangka lalu mengatur strategi untuk membunuh korban. Tersangka melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum beraksi.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," kata Fadhillah dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya