Berita

Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Amin usai diperiksa penyidik KPK/RMOL

Hukum

Politikus Nasdem Rajiv cuma 2 Jam Diperiksa Penyidik KPK

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 12:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat, Rajiv hanya dua jam lebih diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meyakini penyidik profesional dan tidak ada unsur politik dalam pemeriksaannya.

Hal itu disampaikan langsung Rajiv usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

"Saya hari ini hadir, penundaan pemeriksaan yang hari Jumat. Jadi bukan mangkir, jadi di-reschedule kan hari Selasa, karena ada halangan. Jadi sebagai warga negara kita hadir. Ada beberapa poin yang ditanya, ditanyakan ke penyidik. Sudah kita jelasin sejelas-jelasnya," kata Rajiv kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang (30/1).


Dalam pemeriksaan sejak pukul 10.02 WIB hingga pukul 12.15 WIB, Rajiv yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Amin ini mengaku hanya ditanya sebanyak 10 pertanyaan oleh tim penyidik.

"Materi kan bukan urusan saya, tanya ke penyidik," kata Rajiv.

Saat ditanya soal dugaan politisasi terkait pemeriksaannya, Rajiv enggan berkomentar. Dia meyakini penyidik KPK profesional dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

"Merasa politik? saya no comment, biar masyarakat yang menilai. Tapi saya yakin penyidik profesional, KPK profesional, kita doain Insya Allah," terangnya.

Sementara itu, saat ditanya terkait dugaan adanya aliran dana ke Partai Nasdem, Rajiv mengaku tidak ditanya hal tersebut. Mengingat di Nasdem, dia bukan di bidang pendanaan.

"Nggak ada, saya kan bukan di bidang pendanaan di Nasdem," pungkasnya.

Pada Rabu 11 Oktober 2023 dan Jumat 13 Oktober 2023, KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Uang itu berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.





Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya