Berita

Korban penganiayaan istri, Erick Kustiandi Wijaya saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang/RMOLSumsel

Hukum

Dianiaya Istri, Suami Lapor Polrestabes Palembang

SELASA, 30 JANUARI 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Kota Palembang berinisial RS, dilaporkan suaminya sendiri Erick Kustiandi Wijaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (29/1). Gara-garanya Erick mengaku dianiaya istrinya dengan menggunakan kayu gelam.

Akibat penganiayaan tersebut, Erick mengalami luka memar di lengan kanan dan kiri serta luka cakar di punggung kiri dan kanan.

Menurut Erick, penganiayaan terjadi di rumah indekos mereka di Jalan Dwikora II, Kecamatan IT I Palembang, pada Minggu (28/1) sekitar pukul 10.00 WIB.


Erick menjelaskan, bermula ketika dia menjemput RS di salah satu tempat hiburan malam dalam keadaan tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras (miras).

“Subuh itu dia minta jemput di salah satu tempat karaoke. Posisinya tidak sadar, karena mabuk miras. Saya bawa pulang, lalu mengurus dia yang muntah-muntah sampai jam 08.00 WIB,” kata Erick dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.

Saat melihat RS tertidur, Erick pun pun ikut tidur di samping terlapor. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, istrinya membangunkan Erick lantaran hari sudah siang.

“Lalu, dia malah marah dan bilang mau disiram dengan air. Saya bilang siramlah, ternyata benar dia menyiram air ke muka,” kata Erick.

Mendapati perlakuan tersebut, lanjut Erick, dia langsung menggendong anaknya dan naik ke atas sepeda motor untuk pergi dari lokasi kejadian. Saat itulah, istrinya langsung memukul dengan kayu gelam.

“Dia langsung memukul saya dengan kayu gelam. Tidak terhitung berapa kali. Lalu, adik ipar mengambil kayu gelam di tangannya. Dia mengambil cangkul dan dipukul ke belakang, untung pelan jadi tidak terluka,” tambah Erick.

Laporan Erick telah diterima SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/248/1/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Saat ini laporan Erick masih dalam proses penyelidikan.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya