Berita

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi/RMOL

Hukum

Uchok Sky Khadafi Sarankan Auditor Negara Dihadirkan dalam Kasus Bukit Asam

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 21:09 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi memberikan saran terhadap adanya dugaan salah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukit Multi Investama (BMI).

Menurut Ucok, para JPU Kejati Sumsel harus segera memperbaiki dakwaan agar lebih tajam dan mengena.

"Jelas, salah dakwaan dari JPU Kejati Sumsel harus segera diperbaiki agar lebih tajam dan mengena sesuai arahan dari hakim," Uchok saat memberikan perhatian khusus tentang kasus akuisisi PT SBS pada wartawan, Senin (29/1).


Lebih lanjut, dia juga menyarankan untuk hakim dan JPU Kejati Sumsel yang menangani perkara akuisisi PT SBS agar mengundang auditor negara. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada keuntungan atau kerugian dari proses akuisisi PT SBS tersebut.

Ungkap Uchok, dengan dihadirkannya auditor yang ditunjuk negara, tentu bakal terungkap siapa yang nafsu dan diuntungkan ketika terjadi akuisisi ini.

"Auditornya yang ditunjuk dari negara, nanti akan kelihatan mana yang diuntungkan dan mana yang dirugikan," tegas Uchok.

Sementara itu, Konsultan PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka menjelaskan awal mula kerjasama PT BA dan Bahana adalah melaksanakan pekerjaan konsultan untuk pendukung dan melakukan due diligence terbatas yaitu financial, pajak maupun legal. Menurut Rudy bahana terlibat dalam proses pekerjaan konsultan adalah dengan mengajukan proposal yang sebelumnya ada surat dari PT BA dan pada akhirnya Bahana ditunjuk sebagai pemenang.

"Awal mula kami kerja sama dengan PT BA dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan untuk mendukung dan melakukan due diligence terbatas yaitu financial, pajak maupun legal dalam proses akuisisi PT SBS. Kami disurati oleh PT BA untuk ikut dalam proses lelang sebagai konsultan Akuisisi PT SBS kemudian Bahana mengajukan proposal dan pada akhirnya Bahana sebagai pemenang," terang Rudy.   

Kajian yang dilakukan oleh PT Bahana menurut Rudy adalah kajian kelayakan investasi dan proses akuisisi PT SBS oleh PT BMI atas permintaan PT BA. Rudy mengatakan ekuitas PT SBS pada saat akuisisi adalah negatif tetapi tetap layak untuk diakuisisi.  

"Dalam proses akuisisi ekuitas PT SBS negatif tetapi dalam kajian kami layak untuk diakuisisi," Ungkap Rudy.

Rudy menilai dalam proses akuisisi, PT BA menyediakan dana sebesar Rp48 miliar untuk suntikan modal yang digunakan sebagai revitalisasi peralatan PT SBS. Sementara itu, untuk saksi kedua yang dihadirkan Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR mengatakan pihaknya hanya melakukan kajian tetapi tidak memberikan rekomendasi.   

"Kami hanya melakukan kajian dan penilaian aset tetapi tidak memberikan rekomendasi soal akuisisi PT SBS," kata Rudi.   
 
Sebelumnya diberitakan, mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono yang juga mantan Komisaris PT Bukit Asam mengatakan bahwa hutang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi. Pada saat sidang berlanjut, saksi juga membenarkan bahwa dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukannya kajian dan persetujuan direksi.

"Utang itu ditanggung oleh perusahaan setelah diakuisisi. Akuisisi PT SBS dilakukan itu berawal dari adanya surat dari direksi tentang rencana akuisisi mengenai jasa penambangan, kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek legal dan juga telah dilakukan evaluasi," jelas Agus Suhartono saat menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya